-->

Hukum Mengikuti Madzhab

Hukum
Madzhab dalam Islam


Mengikuti Madzhab apa hukumnya.?


Dalam menjalankan agama kita sering mendengar tentang istilah Madzhab yaitu aliran atau haluan dalam mengikuti metode yang dibentuk oleh seorang Mujtahid apakah itu dalam berfikih ataupun beraqidah.

Madzhab bukanlah jalan baru atau aturan baru yang dibuat oleh para Mujtahid, melainkan mereka memperjelas dan membuka wawasan akan ajaran Rasulullah SAW sang pembawa Syariat. Maka para Mujtahid tidak akan berani berhukum keluar dari ajaran Rasulullah SAW.

Namun banyaknya madzhab atau aliran didalam Agama islam, maka perlu kita meneliti dan mempertimbangkan, mana madzhab yang sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW, dan mana yang sudah keluar dari ajaran Nabi.

Maka disini kita perlu mengetahui tentang para Imam Madzhab dan kapasitas Ilmu yang mereka kuasai, terutama telah di akui keilmuan dan kesalehanya oleh para ulama-ulama lainya yang memiliki ilmu dan kesalehan tingkat tinggi.

Bagi kita yang tidak sampai ke martabat Mujtahid, apakah kita harus mengikuti para imam Madzhab atau kita menggali sendiri ilmu agama tanpa para Ulama.?

Mari simak bagaimana komentar para ulama mengenai bermadzhab.!

Al-Mizan al-Kubra Abdul Wahhab Al-Sya’rani ( Mesir : Matabah Musthafa al-Halabi, t.th ), Cet I juz I h 34

كان سيدي علي الخواص رحمه الله اذا سأله الانسان عن التقيد بمذهب معين الان هل هو واجب او لا. يقول له يجب عليك التقيد بمذهب ما دمت لم تصل الى شهود عين الشريعة الاولى خوفا من الوقوع فى الضلال و عليه عمل الناس اليوم

Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawas r.h. ditanya oleh seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: “Anda harus mengikuti suatu madzhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”. Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zaman sekarang ini.

Mengikuti Madzhab Yang Empat

Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah Ibnu Hajar Al-Haitami (Berirut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M) jilid IV, h, 307)

و بان التقليد متعين للائمة الاربعة و قال لان مذهبهم انتشرت حتى ظهر تقييد مطلقها و تحصيص عامها بخلاف غيرهم

Sesungguhnya bertaqlid ( mengiuti suatu madzhab ) itu tertentu kepada imam yang empat ( Maliki, Syafi’i, Hanafi, Hanbali ), karena madzhab-madzhab mereka telah tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlaq dan penghususan hukum yang bersifat umum, berbeda dengan madzhab-madzhab yang lain.

Sullam al-Wushul

قال صلى الله عليه و سلم اتبعو السواد الاعظم . و لما اندرست المذاهب الحقه بانقراض ائمتها الا المذاهب الاربعة التى انتشرت اتباعها كان اتباعها اتباعا لسواد الاعظم و الخروج عنها خروجا عن السواد الاعظم

Nabi Saw : bersabda : “ Ikutilah mayoritas ( umat Islam )”. Dan etia madzhab-madzhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali empat madzhab yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikutinya berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari madzhab empat tersebut berarti keluar dari mayoritas.

Muhammad Bahit al-Muthi’i al-Wushul Syarah Nihayah al-Sul (Mesir, Bahrul Ulum, t.th), jilid III, h 921 dan jilid IV h 581. Hadits tersebut tercantum pada kitab ini di jilid III adalah sebagai dasar ijma’. Sedang yang tercantum di jilid IV merupakan esimpulan tentang al-istifa’. Hadits ini selangapnya :

ان امتى لا تجتمع على ضلالة فاذا رأيتم الاختلاف فعليكم بالسواد الاعظم

“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas esesatan. Jika kamu melihat suatu perbedaan, maka wajib bagimu mengikuti al-sawad al-a’zham ( HR. Ibnu Majah dari Anas bin Mali ). Ibarah ini terdapat pula pada kitab ‘Iqd al-Jid fi Aham al-Ijtihad karya Syekh Ahmad Waliyullah al-Dahwi, cairo : al-Muthba’ah al-Salafiyah, 1965 M, h 13. Dapat dirujuk pula kepada pendapat Fahruddin Muhammad al-Razi, al-Mahshul fi ‘Ilm Ushul al-Fiqh ( Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1408/1988 M ), Cet. Ke-1, Juz II, h. 535-540.
Print Friendly and PDF

0 Response to "Hukum Mengikuti Madzhab"

Posting Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel