Keputusan Bahtsul Masail Wustho Ke-7


Keputusan Bahtsul Masail Wustho Ke-7
Pondok Pesantren Syaikhona Moch. Cholil, Bangkalan, Madura

Pembahasan dan Keputusan:

  1. Hukum Membayar Fidyah dan Jakarta dengan Uang

    • Pembahasan terkait hukum membayar fidyah dan kaffarat (jakarta) menggunakan uang sebagai ganti dari makanan pokok. Diskusi ini mencakup analisis hukum mengenai keabsahan penggunaan uang sebagai pengganti makanan dalam pembayaran fidyah dan kaffarat, sesuai dengan ketentuan syariah.
  2. Jihad Perang Melawan Narkoba

    • Pembahasan mengenai konsep jihad dalam konteks memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Keputusan ini membahas legitimasi dan urgensi jihad dalam memberantas narkoba yang merusak masyarakat, serta tanggung jawab individu dan pemerintah dalam perang melawan narkoba.
  3. Hukum Menasarufkan Kas Masjid untuk Kegiatan Sosial dan Membisniskannya

    • Diskusi mengenai penggunaan kas masjid untuk kegiatan sosial, seperti membantu fakir miskin atau membangun fasilitas umum, serta kemungkinan menginvestasikan dana masjid dalam bisnis yang halal. Pembahasan ini berfokus pada batasan-batasan penggunaan dana masjid agar tetap sesuai dengan tujuan awal dan prinsip-prinsip syariah.
  4. Hukum Membelanjakan Uang Denda di Lembaga Pendidikan

    • Pembahasan mengenai legalitas penggunaan uang denda yang dikumpulkan oleh lembaga pendidikan. Keputusan ini mengevaluasi tujuan penggunaan uang denda dan bagaimana uang tersebut dapat disalurkan untuk keperluan pendidikan atau kegiatan lain yang bermanfaat bagi lembaga, sambil tetap memperhatikan ketentuan syariah.

Download File Keputusan: [Link to download file]

Catatan: Keputusan-keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah dan pertimbangan mendalam sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, dengan tujuan memberikan panduan yang jelas dan bermanfaat dalam menyikapi berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat.

1 Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.