Kitab Kitab Rujukan |
Imam al-‘Ulaiji –murid dari Imam al-Kurdi (1127-1194 H)- dalam kitab tadzkirah al-ikhwan berkata: Imam Ibnu Hajar dan ulama’ muta’akhkhirin berpendapat bahwa ulama’ muhaqqiqin telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Tidak diperbolehkan menukil (mengutip) pendapat-pendapat ulama’ syafi’iyyah terdahulu yang tidak ditarjih oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i, kecuali setelah ada penelitian mendalam yang mengantarkan taraf dzann bahwa pendapat tersebut merupakan yang kuat dalam madzhab syafi’i.
- Pedapat yang disepakati oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i adalah yang dipakai pegangan dalam berfatwa.
- Ketika terjadi khilaf antara al-Nawawi dan al-Rafi’i, maka yang dibuat pijakan adalah pendapat al-Nawawi , jika tidak ada murajjih bagi keduanya atau keduanya sama-sama mempunyai murajjih.
- Ketika terjadi khilaf diantara keduanya dan diketemukan adanya murajjih bagi salah satunya, maka yang dibuat pijakan adalah pendapat yang punya murajjih.
» Menurut al-Kurdi, ketika terjadi khilaf dalam beberapa kitab karya Imam al-Nawawi, maka yang didahulukan adalah sebagaimana urutan berikut ini:
- Kitab al-Tahqiq
- Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
- Kitab al-Tanqih
- Kitab Raudlah al-Thalibin, al-Minhaj dan kitab-kitab kumpulan fatwa al-Nawawi (ketiganya memiliki tingkatan yang sama).
- Kitab Syarh Muslim
- Kitab Tashhihu al-Tanbih dan al-Nukat al-Tanbih (keduanya memiliki tingkatan yang sama).
» Ketika terjadi khilaf dalam beberapa kitab karya Imam Ibnu Hajar, maka yang didahulukan adalah sebagaimana urutan berikut ini:
- Kitab Tuhfah al-Muhtaj
- Kitab Fath al-Jawad
- Kitab al-Imdad Syarh al-Irsyad
- Kitab Syarh al-‘Ubab
- Fatwa-fatwa Imam Ibnu Hajar
» Berikut ini urutan rujukan untuk berfatwa secara umum:
- Pendapat yang disepakati oleh Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi’i.
- Pendapatnya Imam al-Nawawi ketika keduanya berseberangan (khilaf) dan ketika sama-sama tidak punya murajjih atau ketika sama-sama mempunyai murajjih.
- Slah satu pendapat yang mempunyai murajjih dari keduanya.
- Kitab al-Tahqiq
- Kitab al-Majmu’
- Kitab al-Tanqih
- Kitab Raudlah, al-Minhaj, dan kitab fatwa-fatwa al-Imam al-Nawawi
- Kitab Syarh Muslim
- Kitab Tashhih al-Tanbih dan Nukat al-Tanbih
- Pendapat-pendapat ulama’ yang ditarjih oleh mufti yang berkompeten mentarjih, ketika tidak ada tarjih dari ulama’ madzhab
- Ulama’-ulama’ Mesir (mayoritas ulama’ mesir) berpegang pada pendapat yang dikomentarkan oleh Imam Muhammad al-Ramli dalam kitab-kitab beliau terutama kitab Nihayah al-Muhtaj, karena kitab tersebut pernahb dibacakan di hadapan 400 ulama’. Sedangkan ulam’-ulama’ Hadlramaut, Syam, Aqrodl, mayoritas ulam’ Yaman dan Hijaz berpegang pada fatwa-fatwa Imam Ibnu Hajar dalam kitab-kitab beliau, terutama kitab Tuhfah al-Muhtaj. Karena di dalamnya mencakup nash-nash Imam Syafi’i serta ketelitian dan kejelian sang pengarang, bahkan kitab tersebut pernah dibacakan Ibnu Hajar di hadapan ulama’ ahli tahqiq yang tidak terhitung jumlanya
- Kitab Fath al-Jawad
- Kitab al-Imdad
- Kitab Syarh al-‘Ubab
- Kitab Fatawa Ibnu Hajar
- Kitab-kitab Syaikh al-Islam Zakaria al-Anshari (820-925 H)
- Kitab-kitab alKhatib al-Syirbini (w.977 H)
- Komentar al-Zayadi (1034 H)
- Hasyiyah Ibnu Qashim al-‘Ubadi karya Syihabuddin Ahmad bin Qashim al-‘Ubadi, diantara karyanya: Hasyiyah Tuhfah, mengomentari al-Tuhfah karya Ibnu Hajar. Wafat tahun 994 H, menurut sebagian versi 993 H
- Komentar Syihabuddin ‘Umairah Ahmad al-Barlisi (w.987 H)
- Komentar Hasyiyah Ali al-Syibramalisi (997-1087 H)
- Komentar Hasyiyah al-Halabi (975-1044 H)
- Komentar Syaikh al-Syaubari (977-1069 H) murid dari dari al-Zayadi
- Komentar Hasyiyah al-‘Anani (w.1098 H)
wallahu a’lam bishshawab, semoga bermanfaat..
0 Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.