-->

Shalat dengan Sarung atau Celana Sedikit Bolong

Pertanyaan

Terkadang lubang pada pakaian tidak bisa dihindari karena beberapa sebab. Sementara pakaian berlubang ini dipakai di dalam shalat. Lalu bagaimana keabsahan shalat dengan pakaian sedikit lubang pada bagian aurat?

Jawaban

Pembaca yang budiman, memang pakaian tidak selamanya mulus seperti baru. Ada kalanya pakaian cacat berlubang karena terkena percikan api rokok atau koyak biasanya pada bagian lutut atau bagian–maaf–pantat karena aus.

Lalu bagaimana dengan pakaian sedikit berlubang yang digunakan untuk shalat?

Pakaian berkaitan erat dengan pembahasan penutupan aurat yang menjadi syarat sah shalat. Penutupan aurat menentukan keabsahan shalat itu sendiri. Penutupan aurat adalah syarat sah shalat karena ia merupakan ibadah mulia yang menghadapkan manusia dan Penciptanya.

Ulama Mazhab Syafi‘i menyebutkan ketentuan perihal penutup aurat. Begi mereka, penutup aurat adalah benda yang menghalangi warna kulit orang yang shalat, sekali pun berupa lumpur atau air keruh yang melekat di tubuh. Tentu saja benda penutup aurat itu harus suci.

Ulama Mazhab Maliki memberikan catatan bahwa jika warna kulit aurat tubuh orang yang shalat itu masih tampak, maka kondisi itu sama saja dengan kondisi tanpa penutup aurat. Tetapi bila hanya menggambarkan warna kulit aurat, maka hal ini terbilang makruh.

وقال الشافعية: شرط الساتر: ما يمنع لون البشرة، ولو ماء كدراً أو طيناً، لاخيمة ضيقة وظلمة، ويجب عندهم أن يكون الساتر طاهراً، وقال المالكية: إن ظهر ما تحته فهو كالعدم، وإن وصف فهو مكروه

Artinya, “Ulama Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa syarat penutup aurat adalah benda yang mencegah penampakan warna kulit sekali pun ia hanya air keruh atau tanah, bukan kemah yang sempit dan kegelapan. Penutup aurat itu, menurut mereka, harus suci. Sementara ulama Mazhab Maliki, kalau tetap muncul warna kulit di balik penutup itu maka ia sama saja dengan tanpa penutup. Tetapi jika hanya menggambarkan warna kulit, maka itu makruh,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 579).

Adapun ulama Mazhab Hanbali sepakat bahwa penutupan aurat merupakan syarat sah shalat. Tetapi penampakan sedikit aurat tidak membatalkan shalat dengan dasar praktik serupa oleh sahabat Amr bin Salamah riwayat Abu Dawud. Sementara ukuran terbuka sedikit atau banyak berpulang pada kelaziman di masyarakat.

وإن انكشف من العورة يسير، لم تبطل صلاته، لما رواه أبو داود عن عمرو ابن سلمة الذي كانت تنكشف عنه بردته لقصرها إذا سجد. وإن انكشف من العورة شيء كثير، تبطل صلاته. والمرجع في التفرقة بين اليسير والكثير إلى العرف والعادة.

Artinya, “Jika aurat seseorang sedikit terbuka, maka shalatnya tidak batal sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Amr bin Salamah yang terbuka selendangnya karena terlalu pendek saat sujud. Tetapi jika auratnya besar telihat, maka shalatnya batal. Ketentuan kecil dan besar berpulang pada adat dan kelaziman di masyarakat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 592).

Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa shalat dengan sarung, pakaian, atau celana sedikit berlubang pada bagian aurat tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Hal yang sama juga berlaku untuk shalat dengan pakaian sedikit koyak kecil pada bagian lutut yang masih tertutup oleh benang-benang pakaian yang tersisa. Apalagi kalau pakaian sedikit bolong pada bukan bagian aurat.

Para ulama menyarankan agar masyarakat menggunakan pakaian yang tidak berlubang meski hanya lubang kecil dalam ibadah shalat. Saran atas pakaian yang menutup rapat ini dimaksudkan agar menghilangkan kebimbangan seseorang atas keabsahan shalatnya karena auratnya tertutup rapat. Sekian. Print Friendly and PDF

0 Response to "Shalat dengan Sarung atau Celana Sedikit Bolong"

Posting Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel