![]() |
Melintasi Orang Shalat |
Bolehkah lewat di depan orang yang sedang shalat ?
Dalam beberapa kasus seputar sholat ada kasus yang sering terjadi ketika berada di dalam masjid diantaranya yaitu melintas didepan orang yang sedang shalat. Karena didalam masjid sangat lumrah jika terjadi sebagian orang sudah melaksanakan sholat dan sebagian lainya masih dalam mengerjakan shalat. Karena ada kakmum Itmam ada juga makmum Masbuk.
Nah pertanyaanya: jika seseorang sudah selesai melakukan sholat lantas dia ada keperluan untuk meninggalkan masjid, sedangkan dibelakang atau di tempat ia mau keluar ana orang yang masih shalat.
Bolehkan melintas di depan orang sholat itu.? Jika diperbolehkan atau dilarang, apa kentuan larangan dan kebolehanya.?
Jawab :
Yang dihukumi haram leat didepan orang sholat adalah ketika orang yang sholat itu sudah menggunakan sutroh (pembatas) dan pembatas ini ada urutannya :
- Sholat dibelakang Tiang
- Memberi tongkat didepannya
- Memberi garis di depannya.
Ketahuilah lebih baik berdiam seribu tahun daripada lewat didepan orang shalat.
Dalam hadits dijelaskan:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'.” (HR. Bukhari)
Di dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون
“Jika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang shalat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)
Namun dalam keadaan tertentu Menurut al-Adzrô’i diperbolehkan, apabila sangat terpaksa. Sedangkan menurut al-Asnâwi, boleh lewat di depan orang shalat, DENGAN SYARAT TIDAK ADA JALAN LAEN, walaupun tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ada orang lewat pas didepannya .. Terus diperingatin tidak menghiraukan.. maka boleh ditinju ..
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 91 مكتبة دار الفكر
فائدة ] يَحْرُمُ الْمُرُوْرُ بَيْنَ الْمُصَلِّيْ وَسُتْرَتِهِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ طَرِيْقاً وَلَوْ لِضَرُوْرَةٍ كَمَا فِي اْلإِمْدَادِ وَاْلإِيْعَابِ لَكِنْ قَالَ اْلأَذْرَعِيُّ وَلاَ شَكَّ فِي حِلِّ الْمُرُوْرِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَرِيْقاً سِوَاهُ عِنْدَ ضَرُوْرَةِ خَوْفِ بَوْلٍ كَكُلِّ مَصْلَحَةٍ تَرَجَّحَتْ عَلَى مَفْسَدَةِ الْمُرُوْرِ وَقَالَ اْلأَئِمَّةُ الثَّلاَثَةُ يَجُوْزُ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَرِيْقاً مُطْلَقاً وَاعْتَمَدَهُ اْلإِسْنَوِيُّ وَالْعُبَابُ وَغَيْرُهُمَا اهـ كُرْدِيّ وَبِهِ يُعْلَمُ جَوَازُ الْمُرُوْرِ لِنَحْوِ اْلإِمَامِ عِنْدَ ضَيْقِ الْوَقْتِ أَوْ إِدْرَاكِ جَمَاعَةٍ اهـ بَاسُودَانُ وَقَالَ فِي فَتْحِ الْبَارِي وَجَوَازُ الدَّفْعِ وَحُرْمَةُ الْمُرُوْرِ عَامٌّ وَلَوْ بِمَكَّةَ الْمُشَرَّفَةِ وَاغْتَفَرَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ ذَلِكَ لِلطَّائِفِيْنَ لِلضَّرُوْرَةِ عَنْ بَعْضِ الْحَنَابِلَةِ جَوَازَهُ فِي جَمِيْعِ مَكَّةَ اهـ
“Faedah: Haram melintas di antara orang yang sedang shalat dan pembatasnya, sekalipun tidak didapatkan jalan lain atau karena darurat sebagaimana tersebut dalam kitab al-Imdad, al-I’ab. Tetapi berkata al-Azra’i: tidak ragu bahwa boleh melintas di hadapan orang shhalat jika tidak didapatkan jalan lain karena mendesak sakit kecil sama seperti maslahat yang lain yang lebih di utamakan maslahat itu daripada mafsadah (kerusakan) melintasi.
Berkata imam yang tiga, boleh melintasi jika tidak didapatkan jalan lain secara mutlak. Pendapat ini dipegang oleh Isnawi, al-‘Ubab dan selainnya. (dari kitab Kurdiy).
Berdasarkan itu diketahuilah bahwa boleh melintas bagi imam ketika mendesak waktu atau bagi orang yang mengejar memperoleh jamaah. Dikatakan dalam kitab fath al-Bari, boleh menolak orang yang melintas itu dan hukumnya haram adalah berlaku secara umum, walau di Mekkah. Menurut sebagian ulama fiqih Mazhab Hanbali boleh melintasi orang shalat di Mekkah karena darurat”.
Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya." Muttafaq Alaihi dalam lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: "(lebih baik berdiri) Empat puluh tahun."
0 Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.