Kamus Ilmu Ushul Fikih - Totok Jumantoro
Jumat, Agustus 28
3 Comments
KAMUS ILMU USHUL FIKIH |
Dalam bahasa non-Arab, ushul fikih sering diterjemahkan menjadi teori hukum (legal theoty), karena memang di dalarnnya berisi tentang teori-teori untuk memahami hukum Islam.
Ushul fikih tidak hanya diperlukan dalam memaharni teks-teks yang terdapat dalam Alquran maupun hadis, tetapi juga untuk menetapkan hukum mengenai hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam kedua teks tersebut. Karena itu, seseorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fildh.
Agar tujuan penyusunan kamus ini dapai tercapai secara maksimal maka dalam setiap istilah yang dibahas, penyusun berusaha mengemukakan berbagai pandangan yang berbeda dari ahli ushul fikih disertai argumentasi yang mereka kemukakan, dengan harapan pembaca dapat mengetahui dan memahami sumber perbedaan pandangan tersebut, serta dapat secara jeli mengambil hikmah dari perbedaan itu, sehingga akan lebih menambah wawasan, betapa dalam perbedaan itu terdapat hikmah yang sangat banyak. Berangkat dari perbedaan-perbedaan itulah, akan terbuka wawasan kita, dalam memahami persoalan dengan objektif.
Akhirnya penyusun menyadari bahwa penwsunan Kamus Ilmu Ushul Fikih ini jauh dari kesempurnaan. Karena itu penyusun mengharapkan saran dan kritik yang dapat kami gunakan untuk perbaikan penyempumaan buku ini.
ISI BUKU |
Buku Kamus Ilmu Ushul Fikih
Drs. Totok Jumantoro, M.A. & Drs. Samsul Munir Amin, M.Ag
Maaya Allah bermanfaat sekali, banyak buku" dan terjemah nya. saya jd bisa download jazakumullah khairan
BalasHapusSama Sama dan terimakasih juga sudah sudi tuk mengunjungi blog ini
HapusAamiin Ya Allah Ya Rabbal Aalamiin
Barokallah Tabarakallah, terima kasih buku2 terjemahannya sangat bermanfaat sekali, jazakumullah khairan katsiron
BalasHapus