-->

Harga Zakat Fitrah Dengan Uang

Zakat Fitri dengan Uang Standar Sha' Hanafiyyah

Oleh: Hanif Luthfi

Ada sebuah pertanyaan menarik. Jika hari ini orang membayar zakat dengan uang yang mengikuti mazhab Hanafiyyah, apakah ukuran sha'nya harus sama dengan Hanafiyyah? Katanya ukuran sha' dalam mazhab Hanafiyyah lebih banyak dari ulama lain?

Terkait boleh tidaknya zakat fitri dengan uang, ini adalah pandangan ulama dari mazhab empat, klik: https://youtu.be/dYD4FD-QUjA.

Benarkah seperti itu? Kita akan uraikan sedikit demi sedikit.

Ulama sepakat jika membayar zakat fitri berdasarkan hadits yang shahih adalah 1 sha' dari makanan pokok. Ulama juga sepakat bahwa 1 sha' itu 4 mud. Tetapi 1 mud berapa gram ini yang tak sepakat diantara para ulama. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hal. 38/ 296).

Mayoritas ulama menyebutkan bahwa: 1 mud = 1 lebih 1/3 rithl baghdadi (bukan liter). 1 sha' = 4 mud. 1 sha' = 5 lebih 1/3 rithl baghdadi.

Sedangkan Hanafiyyah menyebutkan bahwa: 1 mud adalah 2 rithl baghdadi. 1 sha' = 4 mud. 1 sha' = 8 rithl baghdadi.

Jadi 1 sha' dalam mazhab Hanafiyyah, menurut Wahbah az-Zuhaili sekitar 3.800 gram atau 3,8 kg. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, hal. 3/ 2044).

Inilah yang jadi pertanyaan beberapa orang. Bayar zakat fitri dengan uangnya ikut mazhab Hanafiyyah, tapi ukuran 1 sha'nya kok malah ikut ulama lain yang menyebutkan kalo bayar zakat fitri dengan uang itu tak sah. Kan bisa jadi tak sah dua-duanya. Jika dianggap ikut Hanafiyyah tak sah, karena kurang dari 3,8 kg. Ikut mayoritas ulama juga tak sah, karena pakai uang.

Kalo dengan beras sih aman. Semua ulama sepakat sah. Kalo bayar zakatnya dengan uang, lantas minta sama panitia zakat untuk dibelikan beras juga sah. Panitia zakat bisa jadi cuma bantu orang yang berzakat untuk beliin beras (akad wakalah), atau panitia zakat dibayar untuk beli beras (akad ijarah), atau panitianya jualan beras (akad bai', bisa bai' muthlak dimana berasnya tersedia, bisa bai' salam jika berasnya tak tersedia).

Kalo mau tetap bayar zakat fitri dengan uang dan disalurkan dengan uang, paling bagus sih ikut ukuran sha'nya Hanafiyyah, yaitu 8 ritlh baghdadi atau setara 3,8 kg.

Tapi kalo mau bayar zakat fitri dengan uang, disalurkan juga dengan uang dengan ukuran setara 2,5 kg beras gimana?

Tenang, tetap ada jalan. Ikut saja mazhab Hanafiyyah jalur Abu Yusuf (w. 182 H) yang termasuk murid senior dari Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Sebagaimana pernyataan dari Muhammad bin Hasan (w. 189 H) dalam kitabnya al-Ashl:

وقال أبو يوسف: الصاع خمسة أرطال وثلث بالبغدادي، وفي قول أبي حنيفة ومحمد ثمانية أرطال. (محمد بن الحسن بن فرقد الشيباني (المتوفى: 189 هـ)، الأصل للشيباني ط قطر (2/ 211)

Artinya: Abu Yusuf berkata: 1 sha' itu setara 5 lebih 1/3 rithl baghdad. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Muhammad (bin Hasan) itu 8 rithl. (Muhammad bin Hasan (w. 189 H), al-Ashl, hal. 2/ 211).

Meski pendapat dari Imam Abu Hanifah inilah yang nanti diikuti oleh mayoritas ulama Hanafiyyah berikutnya. As-Samarqandi (w. 540 H) menyebutkan:

ثمَّ مِقْدَار الصَّاع ثَمَانِيَة أَرْطَال عندنَا. وَقَالَ أَبُو يُوسُف وَالشَّافِعِيّ خَمْسَة أَرْطَال وَثلث رَطْل. (أبو بكر علاء الدين السمرقندي (المتوفى: نحو 540هـ)، تحفة الفقهاء (1/ 338)

Ukuran sha' itu 8 rithl dalam mazhab kami. Sedangkan Abu Yusuf dan Syafi'i menyebutkan bahwa 1 sha' itu 5 lebih 1/3 rithl. (Alauddin as-Samarkandi (w. 540 H), Tuhfat al-Fuqaha', hal. 1/ 338).

Ukuran sha'nya Imam Abu Yusuf itu sama dengan mayoritas ulama. Sebagaimana pernyataan dari Imam al-Mawardi (w. 450 H):

فَأَمَّا قَدْرُ الصَّاعِ الْمُؤَدَّى، فَهُوَ أَرْبَعَةُ أَمْدَادٍ كُلُّ مُدٍّ مِنْهَا رِطْلٌ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ فيكون الصاع خمسة أرطال وثلث بِالْعِرَاقِيِّ. هَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، وَمَالِكٍ وأبي يوسف وَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَسَائِرِ فُقَهَاءِ الْحَرَمَيْنِ، وَأَكْثَرِ فقهاء العرقيين. وَقَالَ أبو حنيفة ومحمد: الْمُدُّ رِطْلَانِ، وَالصَّاعُ ثَمَانِيَةُ أَرْطَالٍ. (علي بن محمد الماوردي (المتوفى: 450هـ)، الحاوي الكبير (3/ 382)

Artinya: Ukuran yang dibayarkan dari 1 sha' ini adalah 4 mud. Setiap 1 mud adalah 1 lebih 1/3 rithtl Iraq. Maka 1 sha' adalah 5 lebih 1/3 rithli Iraq. Ini adalah mazhab Syafi'i, Malik, Abu Yusuf, Ahmad bin Hanbal dan semua ulama Haramain, dan kebanyakan ulama Irak. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan menyebutkan bahwa 1 mud itu ada 2 rithl, jadi 1 sha' adalah 8 rithl. (Ali bin Muhammad al-Mawardi (w. 450 H), al-Hawi al-Kabir, hal. 3/ 382).

Gimana? Bingung ikut mazhab apa? Atau ikut Nabi saja? Coba datang ke panitia zakat bawa kurma, jelay atau terigu. Barangkali diterima.

Print Friendly and PDF

0 Response to "Harga Zakat Fitrah Dengan Uang"

Posting Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel