-->

Bahas Cerdas Kupas Tuntas Dalil Syari Maulid Nabi


Dalam buku ini saya akan memaparkan legalitas syari’at perayaan tersebut. Dianjurkan, atau diharamkan. Ini sangat penting mengingat munculnya tuduhan yang ditujukan pada umat Islam yang merayakan Maulid sebagai pelaku bid’ah tercela, bahkan hingga memasukkan mereka sebagai ahli neraka yang kekal di dalam neraka selama-lamanya.

Mereka, yang sesungguhnya merupakan golongan minoritas itu, tak pernah mau mendengar dalil orang lain, selalu menyikapi segala perbedaan dengan hitam-putih, benar-salah, surga-neraka, hingga dalam hal ini mereka sampai mengeluarkan fatwa mengharamkan seluruh hidangan Maulid, bahkan disebutkan, keharamannya lebih haram dari memakan hewan babi. Na’udzubillah, kami berlindung kepada Allah, dari pejuang nafsu yang selalu merasa benar sediri.

Para pembaca yang budiman, ketahuilah, pada dasarnya mereka itu hendak menilai (baca: menyelesaikan) semua urusan agama ini hanya dengan kaidah yang berasal dari Ibnu Taimiyah, ”Law kana khairan lasabaquna ilayh, -kalau perkara itu baik pasti para salaf telah melakukannya”.

Dengan kaidah ini, orang-orang bodoh itu semakin membeku. Mereka semakin sulit diajak berdiskusi, semakin menikmati fatwa-fatwa yang tidak populer, sampai akhirnya tumbuh suburlah para penyesat umat yang berpendapat dengan tanpa mendengar dalil orang. Bahkan, kaidah yang mereka buat ini mereka tempatkan pada tempat yang lebih utama dari dalil-dalil syar’i.



Itulah tulisan kami tentang "Bahas Cerdas  Kupas Tuntas Dalil Syari Maulid Nabi" semoga bermanfaat bagi semuanya dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain

Print Friendly and PDF

0 Response to "Bahas Cerdas Kupas Tuntas Dalil Syari Maulid Nabi"

Posting Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel