Bahas Cerdas Kupas Tuntas Dalil Syari Maulid Nabi


Legalitas Syari’at Perayaan Maulid Nabi


Dalam buku ini penulis berusaha memaparkan secara jelas legalitas syari’at perayaan Maulid Nabi. Apakah perayaan tersebut termasuk anjuran, atau justru larangan dalam agama? Kajian ini menjadi penting karena adanya tuduhan keras yang ditujukan kepada umat Islam yang merayakan Maulid, bahkan sebagian menganggapnya sebagai pelaku bid’ah tercela. Tidak jarang, tuduhan itu sampai pada vonis berat bahwa perayanya akan kekal di dalam neraka.

Kelompok yang menolak perayaan Maulid pada dasarnya adalah minoritas. Namun, mereka seringkali menyikapi perbedaan dengan cara hitam-putih, seakan hanya ada benar-salah, surga-neraka. Bahkan, ada di antara mereka yang sampai berfatwa bahwa seluruh hidangan dalam perayaan Maulid haram hukumnya. Lebih jauh lagi, sebagian menyebut hukumnya bahkan “lebih haram dari memakan daging babi”. Na’udzubillah min dzalik, semoga Allah melindungi kita dari sikap berlebihan semacam itu.

Para pembaca yang budiman, perlu diketahui bahwa pandangan semacam itu biasanya bersandar pada sebuah kaidah yang dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah: “Law kāna khairan lasabaqūnā ilayh” (Kalau suatu perkara itu baik, pasti para salaf sudah mendahului kita dalam mengerjakannya). Kaidah ini dijadikan sebagai dasar dalam menolak semua bentuk ibadah atau tradisi yang tidak dilakukan oleh generasi salaf.

Namun, penerapan kaidah tersebut seringkali dilakukan secara kaku dan tidak proporsional. Dengan alasan itu, mereka menjadi sulit diajak berdiskusi, tertutup terhadap pendapat ulama lain, dan bahkan menikmati fatwa-fatwa yang terkesan “nyeleneh” dan tidak populer. Lebih parahnya lagi, mereka menempatkan kaidah tersebut di atas dalil-dalil syar’i yang sebenarnya lebih kuat dan komprehensif.

Dari sinilah muncul kelompok yang dikenal dengan sikap eksklusif, menyesatkan umat hanya karena perbedaan pandangan, dan menolak mendengar dalil dari pihak lain. Padahal, persoalan Maulid Nabi memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek syar’i maupun historis. Oleh sebab itu, kajian tentang legalitas perayaan Maulid ini penting agar umat Islam tidak terjebak pada vonis-vonis yang sempit, melainkan memiliki pemahaman lebih luas berdasarkan al-Qur’an, sunnah, serta pandangan para ulama.


DOWNLOAD

Itulah tulisan kami tentang "Bahas Cerdas  Kupas Tuntas Dalil Syari Maulid Nabi" semoga bermanfaat bagi semuanya dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain

0 Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.