![]() |
Ilmu Falak Antara Fiqih dan Astronomi |
Fakta yang berkembang dalam masyarakat menunjukkan bahwa ketika arah kiblat di sebuah masjid atau mushalla melenceng sehingga perlu dikalibrasi kembali atau hanya mengubah garis shaf, maka masyarakat yang kurang memahami konsepsi arah kiblat berasumsi bahwa "Indonesia berada di sebelah timur ka'bah/Mekkah, tentunya kiblat umat Islam di Indonesia sepanjang masih mengarah ke arah barat masih bisa ditolerir". Padahal dalam fiqh Syafi'iyah dijelaskan wajib menghadap ainul ka'bah dengan yakin jika dekat dan dengan zhan jika jauh.
Bagaimana dijelaskan tentang arah kiblat dalam ranah fiqh dan falak semoga tidak ada anggapan istilah "kiblat fiqh dan kiblat falak," karena antara fiqh dan falak tidak bertentangan antara satu sama lainnya bahkan pada kenyataannya fiqh mendorong lahirnya ilmu falak sementara ilmu falak mensosialisasikan konsep fiqh dilapangan.
Hal lainnya adalah dijelaskan konsep hisab dalam kajian fiqh mazhab Syafi`i karena mayoritas masyarakat pada umumnya berasumsi bahwa hisab tidak ada kaitannya dengan penentuan awal bulan Hijriyah dalam fiqh Syafi`i bahkan terjadi pertentangan antara keduanya padahal kenyataannya tidak demikian.
Ilmu falak merupakan cabang ilmu praktis yang mempunyai objek formal benda-benda langit, khususnya matahari, bumi dan bulan dengan objek material berupa garis edar atau orbit masing-masing dan sasaran fungsionalnya adalah mendukung salah satu syarat dalam beribadah kepada Allah SWT.
0 Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.