Panduan Praktis Pembagian Waris
Panduan Praktis Pembagian Waris |
Dalam kehidupan, kepemilikan harta merupakan sesuatu yang lazim dan wajib bagi semua manusia sejak pertama diciptakan di muka bumi ini. Ketika seorang hamba meninggal dunia kepemilikan harta tersebut beralih kepada para ahli warisnya yang diatur secara jelas dalam al Qur'an dan Hadits serta pendapat para ulama serta terangkum dalam ilmu waris atau hukum waris Islam (AI-Mawarits atau AI-Faraidh).
Jenis-Jenis Hukum Waris Di Indonesia
Sampai sekarang di Indonesia belum terbentuk suatu aturan baku yang berlaku secara nasional, hingga kini terdapat 3 (tiga) jenis pilihan hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia. Yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW).
Sebagai bangsa yang mayoritas beragama Islam, maka berlakunya hukum Islam di Indonesia yang termasuk di dalamnya hukum waris bagi yang beragama Islam menjadi impian besar bangsa ini. Sudah selayaknya di dalam menyusun hukum waris nasional nanti dapatlah kiranya ketentuan-ketentuan pokok hukum waris Islam dimasukkan ke dalamnya yang tentunya dengan memperhatikan pula adat dan budaya lokal masyarakat yang bersangkutan.
Bila kita perhatikan dalam Kompilasi Hukum Islam yang mulai diberlakukan dengan adanya lnstruksi Presiden No.1 tahun 1991 yang diamanatkan untuk disebarluaskan. Namun hanya Buku II tentang Hukum Kewarisan saja yang belum menjadi Undang-Undang. Sedangkan Buku I tentang Hukum Perkawinan sudah mempunyai Undang-Undang tersendiri dan tertuang dalam undang-undang seperti dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004, kemudian Buku Ill tentang Hukum Perwakafan sudah menjadi Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004.
Alhamdulillah, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam dapat menggandakan Buku Panduan Praktis Pembagian Waris. Kami mengharapkan agar Buku Panduan Praktis Pembagian Waris ini bermanfaat bagi masyarakat dan para pencari keadilan dalam hukum kewarisan.
0 Response to "Panduan Praktis Pembagian Waris"
Posting Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.