Terjemah 30 Fatwa Seputar Ramadhan H. Abdul Somad, Lc., MA.
30 Fatwa Seputar Ramadhan |
Untuk itu dirasa perlu mengumpulkan berbagai tulisan yang berkaitan dengan masalah ini. Penyusun memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR. Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang terus mereka terapkan dalam fatwa, dengan kekayaan dalil dan referensi bacaan. Semoga fatwa-fatwa ini mampu memberikan pencerahan dan dijadikan Allah Swt sebagai bagian dari amal shaleh yang terus mengalir, amin.
Daftar Isi 30 Fatwa Seputar Ramadhan
- Pengantar Penterjemah
- Daftar Isi
- Hilal Ramadhan
- Mengikuti Ru’yah Negara Lain
- Waktu Puasa Diantara Dua Tempat
- Niat Puasa.
- Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi.
- Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
- Menunda Puasa Qadha’.
- Suntik, Obat Tetes Telinga dan Memakai Celak
- Memanjangkan Jenggot
- Isbal (Pakaian Menutup Mata Kaki).
- Televisi dan Puasa.
- Kumur-Kumur dan Istinsyaq Bagi Orang Yang Berpuasa.
- Jumlah Rakaat Shalat Tarawih.
- Perempuan ke Masjid Melaksanakan Shalat Tarawih.
- Dzikir Diantara Shalat Tarawih.
- Melaksanakan Shalat Tarawih Terlalu Cepat.
- Zikir Dengan Suara Jahr.
- Zikir Bersama.
- Bersalaman Selesai Shalat.
- Mengangkat Tangan Ketika Berdoa.
- Doa Qunut.
- Dua Kali Witir dan Qadha’ Witir.
- Bacaan Ayat Dalam Shalat.
- Melafalkan Niyat.
- Menyegerakan Pembayaran Zakat.
- Mengalihkan Zakat.
- Zakat Fithrah Dalam Bentuk Uang.
- Hari Raya dan Ziarah Kubur.
- Perempuan dan Ziarah Kubur.
- Puasa Hari-Hari al-Bidh dan Enam Hari di Bulan Syawwal.
Akhirnya, tak ada gading yang tak retak. Terjemahan ini masih jauh dari sempurna. Namun, andai ditunggu sempurna, fatwa-fatwa ini tidak akan pernah muncul ke alam nyata. Kritik dan saran sangatlah diperlukan dari para alim ulama dan segenap kaum muslimin. Pekanbaru, 1 Rajab 1432H / 3 Juni 2011M. Penyusun dan Penterjemah. H. Abdul Somad, Lc., MA.
0 Response to "Terjemah 30 Fatwa Seputar Ramadhan H. Abdul Somad, Lc., MA."
Posting Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.