Terjemah Al Jauharah An Naqiyyah fi Al Qawaid Al Fiqhiyyah
Qowaid Fiqhiyyah |
Terjemah Al Jauharah An Naqiyyah fi Al Qawaid Al Fiqhiyyah
Dalam buku ini, saya merangkum pembahasannya dengan membahas 5 kaidah fikih terbesar dan kaidah turunannya beserta contoh yang sesuai untuk masing-masingnya. Saya tidak memperpanjang pembahasan dengan membahas banyak aturan karena menurut saya buku ini cocok untuk pemula, bukan untuk mereka yang fokus pada bidang tersebut.
"Qowaid Al-Fiqhiyyah": Landasan Berharga dalam Studi Fikih Islam
Dalam konteks hukum Islam, pemahaman dan pengambilan keputusan hukum yang tepat sangat penting untuk memahami dan mengaplikasikan ajaran agama dengan benar. Di sinilah "Qowaid Al-Fiqhiyyah" muncul sebagai landasan berharga dalam studi fikih Islam. Qowaid Al-Fiqhiyyah merujuk pada prinsip-prinsip atau aturan umum dalam hukum Islam yang membantu para mujtahid (ahli hukum Islam) dalam mengambil keputusan hukum dalam berbagai situasi kehidupan.
Salah satu keutamaan utama Qowaid Al-Fiqhiyyah adalah memberikan kerangka kerja yang sistematis dan koheren untuk memahami hukum Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup berbagai aspek hukum, termasuk hukum ritual, hukum perdata, dan hukum pidana. Dengan memiliki pengetahuan tentang Qowaid Al-Fiqhiyyah, seorang mujtahid dapat menilai suatu masalah dengan lebih tepat, menghindari kesalahan interpretasi, dan mencapai keadilan dalam pengambilan keputusan hukum.
Salah satu prinsip utama dalam Qowaid Al-Fiqhiyyah adalah "al-'Umum ma yudraku min al-dharuriyat," yang berarti "Yang umum itu mencakup apa yang diperlukan." Prinsip ini menyatakan bahwa ketentuan umum dapat mencakup kasus-kasus khusus yang sesuai dengan tujuan hukum. Misalnya, ketika ada ketentuan umum tentang makanan halal dan haram, prinsip ini memungkinkan penyesuaian ketentuan hukum berdasarkan kebutuhan darurat atau kondisi khusus.
Selain itu, Qowaid Al-Fiqhiyyah juga mencakup prinsip "Al-Yaqin la yazulu bi al-shakk" yang berarti "Kepastian tidak dihilangkan oleh keraguan." Prinsip ini menegaskan bahwa jika ada keyakinan mutlak tentang sesuatu, keraguan tentang hal itu tidak dapat mengubah status hukumnya. Misalnya, jika seseorang yakin telah menyelesaikan kewajiban ibadah tertentu, keraguan tentang apakah mereka melakukannya tidak mengubah fakta bahwa kewajiban tersebut sudah dipenuhi.
Qowaid Al-Fiqhiyyah juga menawarkan panduan bagi mujtahid untuk memprioritaskan hukum-hukum berdasarkan urgensi dan pentingnya. Prinsip "Al-Asl fi al-asya'i al-ibahah" atau "Dasar segala sesuatu adalah diperbolehkan" menunjukkan bahwa dalam keadaan ketidakjelasan hukum, keadaan alami adalah bahwa suatu hal diperbolehkan sampai ada bukti yang meyakinkan bahwa itu dilarang.
Secara keseluruhan, Qowaid Al-Fiqhiyyah adalah sumber penting dalam pengambilan keputusan hukum Islam yang cermat dan adil. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, para mujtahid dapat memberikan pandangan yang tepat tentang isu-isu kontemporer dan menemukan solusi yang sesuai dengan tujuan utama hukum Islam, yaitu untuk membawa kemaslahatan bagi umat manusia.
Buku Terjemah Qowaidul Fiqhiyyah
Memang, saya melihat banyak penulis menulis ringkasan aturan fikih dan menyebutkan banyak aturan tetapi tidak ada contoh atau mereka menyebutkan contoh yang membingungkan bagi kebanyakan pemula.
Buku ini dengan izin Allah dapat membuka buku-buku lain dari banyak ilmu syar'i lainnya, mulai dari fikih dengan buku-buku dasar karena setiap buku dari buku fikih seperti bersuci, doa, dll. ada kitab rangkuman singkat yang membahas soal pendapat terkuat menurut sebagian ulama sehingga dengan izin Allah cocok untuk tingkat pemula dalam kajian semut terjaga. Buku ini mencakup isu-isu terpenting yang dibahas oleh para ulama terdahulu, memberikan contoh-contoh isu-isu kontemporer dengan mudah, serta memadukan kejelasan pembahasan dan sesingkat mungkin untuk dapat menjelaskannya dalam pertemuan-pertemuan singkat dalam siklus atau majelis-majelis umat Islam di masjid dan masjid. sejenisnya.
Saya bersemangat untuk menulis buku ini ketika saya melihat betapa anak-anak pada masa itu membutuhkan buku yang ringkas seperti ini. Saya memohon kepada Allah agar apa yang kita ajarkan bermanfaat, dan semoga Allah menambah ilmu dan hidayah, dan semoga Allah mengampuni kita, orang tua, guru, imam, istri, anak, murid, orang yang kita sayangi, dan semua umat Islam dan semoga Allah mengabulkan kita taufiq dengan apa yang dia cintai dan ridhai
0 Response to "Terjemah Al Jauharah An Naqiyyah fi Al Qawaid Al Fiqhiyyah"
Posting Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.