Terjemah Fiqhuz Zakat | Syaikh Yusuf Al-Qardawi

Terjemah Fiqhuz Zakat

Banyaknya hambatan pada pemberdayaan ekonomi Ummat Islam melalui pelaksanaan ibadah zakat yang bersumber dari kalangan Ummat Islam. Kesadaran akan pelaksanaan Ibadah zakat masih di kalangan Ummat Islam masih belum mampu diikuti dengan tingkat penalaran dan pemahaman yang memadai tentang ibadah zakat ini, terkhusus jika diperbandingkan dengan ibadah wajib lainnya seperti ibadah sholat dan puasa. Kurangnya pemahaman tentang Ilmu Zakat seperti mengetahui jenis harta yang wajib zakat dan mekanisme pembayaran atau penyaluran yang diperintahkan oleh syariah Islam menjadikan pelaksanaan ibadah zakat menjadi sangat tergantung pada masing-masing individu. Hal tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi perkembangan fiqih zakat, yang seharusnya dengan memahami akan ilmu dan tujuan Ibadah zakat akan berpengaruh menjadi peranan penting dalam pembudayaan ibadah zakat secara kolektif atau individu agar pelaksanaan ibadah harta ini menjadi lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan kondisi keadaan tersebut, maka pemasyarakatkan ibadah zakat yang dituntunkan oleh Syariah Islam perlu ditingkatkan. Salah satu karya besar mengenai zakat yang menjadi rujukan luas saat ini adalah Kitab Fikih Zakat, yang ditulis oleh Dr. Yusuf Qaradhawy, salah seorang Ulama Besar Mesir yang sangat terkenal karena perhatiannya yang besar terhadap perkembangan sosial dan ekonomi Ummat Islam pada abad 21 ini

Buku ini merupakan terjemahan lengkap kitab Fiqhuz Zakat karya Dr. Yusuf Qardawi. Para ahli sependapat bahwa buku ini merupakan karya baku pengarangnya. Bahkan merupakan kitab pertama yang begitu lengkap dan luas membahas hukum zamat dan segala seluk-beluknya dari zakat pribadi, karyawan atau suatu profesi, hingga zakat lembaga atau perusahaan. Pembahasanya sedemikian luas, sehingga dapat dikatakan bahwa cakupanya meliputi "zakat pedagang kaki lima" sampai zakat modal raksasa, yang dirinci cukup jelas disertai dalil-dalil yang sah.

Banyak masalah baru dibahas pengarang dalam buku ini, yang dapat mengungkapkan zakat sebagai suatu sarana bagi umat islam dalam melaksanakan kewajiban agamanya, dan dalam membangun tata kehiduapn sosial-ekonominya yang lebih sesuai dengan tuntunan agama. Bagaimana juga masalah zakat ini perlu diketahui oleh kalangan luas.

Penerbitan terjemahan buku Hukum Zakat karangan Dr. Syekh yusuf Qardawi sebagai hasil karya Himpunan Penterjemah Indonesia (HPI) yang diprakarsai oleh badan Amil Zakat dan Infaq/Shadaqah. Buku ini menguraikan masalah zakat secara luas mulai dari alam pemikiran statis tradisional gingga ke alam pemikiran dinamis rasional, sejalan dengan suasana pembangunan sosial budaya bangsa

Dilengkapi dengan daftar ayat, daftar hadits daftar kepustakaan dan indeks. Mudah-mudahan buku ini akan besar manfaatnya buat umat Islam di Indonesia


DOWNLOAD

0 Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.