-->

Kaidah-Kaidah Fikih (Prof. H. A. Djazuli)

Kaidah Fikih

Antara Kaidah-Kaidah Fikih dan ushul Fiqh


Salah satu kekayaan peradaban Islam di dalam bidang hukum yang masih jarang ditulis adalah kaidah fikih. Yang sudah banyak diperkenalkan antara lain Tafsir, Hadits, Ushul Fiqh dan Fikih, Ilmu kalam dan tasawuf, walaupun di bidang ini pun masih terus perlu dikoreksi, diclaborasi, dan di kembangkan sebagai alat dalam mewujudkan Islam sebagai Rahmatan Lil al-'alamin.

Dengan menguasai kaidah-kaidah fikih kita mengetahui benang merah yang mewarnai fikih, karena kaidah fikih menjadi titik temu dari masalah-masalah fikih, dan lebih arif di dalam menerapkan fikih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, keadaan, dan adat kebiasaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam meyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lebih mudah di dalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kehormatan, dan hikmah terkandung di dalam fikih.

Hal ini tidak lain karena kaidah fikih sebagai hasil dari cara berfikir induktif, dengan meneliti materi-materi fikih yang banyak sekali jumlahnya yang tersebar di dalam ribuan kitab fikih yang kemudian dirumuskan dalam satu kesimpulan umum yang disebut kaidah fikih. Dari sisi ini kaidah fikih adalah teori fikih, selain ushul fiqh

Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam, khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-Quran dan Hadis. Kaidah-kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah hukum Islam, khususnya sejarah sosial umat Islam pada umumnya selama 1400 tahun. Kaidah-kaidah tersebut masih relevan dan bisa dikembangkan lebih jauh untuk digunakan pada masa sekarang, dengan mengedepankan sikap yang moderat sebagai Ummatan Wasathan di dalam benturan-benturan peradaban masa kini. Prof. H. A. Djazuli di dalam bukunya ini mencoba memaparkan kaidah-kaidah fikih tersebut, dari kaidah yang ruang lingkup dan cakupannya paling luas, yaitu (meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan) sampai kaidah yang ruang lingkupnya sempit dan cakupannya sedikit, disertai contoh-contoh yang konkret dan aktual.


Itulah tulisan kami tentang ulasan dan review "Kaidah-Kaidah Fikih (Prof. H. A. Djazuli)" semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain dan jika ada lebih rezeki silahkan untuk berdonasi untuk perkembangan blog ini
Print Friendly and PDF

1 Response to "Kaidah-Kaidah Fikih (Prof. H. A. Djazuli)"

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel