Terjemah Mukhtashor Ibnu Imad | Syekh Musthofa 'Abdunnabi
Kamis, Juli 4
Add Comment
Najis-najis di Maafkan |
Najis-najis yang di Maafkan dalam Madzhab Syafi'iyah
Dalam kajian Thoharoh atau bersuci didalam ilmu fiqih ada pembahasan tentang najis najis yang dima’fu (ditoleransi) misalnya, air kencing, darah, nanah, dan sebagainya. Benda-benda ini pada dasarnya dihukumi najis, namun kemudian dianggap "Ma'fu / Tolelir" suci secara formal (thāhir hukman) berdasarkan ijtihad atas pertimbangan tertentu, semisal ukuran, kadar, atau kesulitan untuk menghindarinya (masyaqqah al-ihtirāz). Konsekuensinya, benda-benda ini tidak perlu disucikan sekalipun untuk keperluan ibadah-ibadah yang mempersyaratkan kesucian fisik seperti sholat, thawaf, khutbah, dan lain-lain.
Menurut Ibn al-‘Imād sikap terhadap benda-benda najis yang ditoleransi adalah sebagai bentuk kemudahan ajaran Islam. Islam mempermudah para pemeluknya dalam melaksanakan ajaran yang ada di dalamnya sehingga tidak memberatkan, terutama pada kasus tertentu yang sulit dihindari seperti dalam konteks benda-benda najis yang ditoleransi ini. Ibn al-‘Imād berposisi moderat di antara dua sikap ekstrim, yakni (1) terlalu memaksakan diri untuk tetap bersuci dari benda-benda najis yang ditoleransi. Ini merupakan salah satu bentuk tipu daya setan dan (2) ceroboh, dalam arti tidak memperhatikan batasan maksimal dan aturan teknis yang berlaku terkait dengan benda-benda najis yang ditoleransi. Benda baru bisa diputuskan berstatus terkena najis (mutanajjis), jika didasarkan kepada bukti yang benar-benar otentik dan meyakinkan, tidak bisa didasarkan kepada dugaan tanpa bukti ataupun keraguan.
Imam Ibnu al-Imad al-Mishri asy-Syafi’i menuliskan nadzhoman sebanyak 290 bait tentang najis ma'fu anhu. Beliau menyebutkan ada 66 najis yang masuk kategori najis ma'fu anhu. Bahkan sebagian ulama menyempurnakan menjadi 70. Namun dalam 66 atau 70 juga bercampur dengan pendapat dhaif dalam mazhab syafii, bahkan sebagian adalah pendapat mazhab lain. Syaikhuna al-faqih Mushtafa Abdunnabi menyebutkan, bahwa yang mu'tamad dari semua itu hanya 51.
Di bawah ada buku yang sudah kami buatkan dokument PDF yang berisikan matan sekaligus terjemahannya, agar bisa dikenal oleh orang banyak, baik para santri atau lainya, karena hal ini sudah semestinya diketahui oleh semua muslim:
Itulah tulisan kami tentang ulasan dan review "Terjemah Mukhtashor Ibnu Imad | Syekh Musthofa 'Abdunnabi" semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain dan jika ada lebih rezeki silahkan untuk berdonasi untuk perkembangan blog ini
0 Response to "Terjemah Mukhtashor Ibnu Imad | Syekh Musthofa 'Abdunnabi"
Posting Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.