Fiqh Waqaf: Pandangan Empat Madzhab dan Solusi Problematikanya

Fiqh Waqaf

Fiqh Waqaf dalam Empat Madzhab dan Problematika Modern – Penjelasan Lengkap


Praktik wakaf di tengah masyarakat seringkali masih menghadapi banyak kendala. Tidak sedikit aset wakaf yang seharusnya dijaga dan dikelola untuk kepentingan umat justru terbengkalai, bahkan beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara yang melawan hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang wakaf masih perlu ditingkatkan.

Pengelolaan aset wakaf semestinya mengikuti ketentuan syariat, sebab wakaf adalah amanah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Namun, dalam kenyataan sering dijumpai kelalaian dari pengelola, bahkan sikap masyarakat yang kurang peduli terhadap status harta benda wakaf. Padahal, wakaf bukanlah milik pribadi, melainkan milik umat yang harus dilindungi demi kemaslahatan bersama.

Atas dasar itu, penting hadir sebuah karya yang membahas wakaf secara lebih rinci, baik dari sisi teori maupun praktiknya. Terlebih lagi, jika pembahasan tersebut disandarkan pada pandangan fuqaha dari empat madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang masing-masing memberikan perspektif mendalam terkait hukum dan pengelolaan wakaf. Dengan begitu, setiap problematika yang muncul di masyarakat dapat dicarikan solusinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Buku “Fiqh Waqaf dalam Pandangan Empat Madzhab dan Problematikanya” hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut. Karya ini tidak hanya menguraikan teori wakaf dari sudut pandang madzhab, tetapi juga mengaitkannya dengan realitas permasalahan wakaf di masyarakat. Sehingga, buku ini bisa menjadi pegangan penting bagi para pengelola wakaf, akademisi, maupun masyarakat umum yang ingin mendalami fikih wakaf.

Sebagaimana disampaikan oleh KH. Abdulloh Kafabihi Mahrus, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo sekaligus Rektor IAIT Kediri, hadirnya buku ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar. Tidak hanya sebagai sumber ilmu, tetapi juga sebagai panduan praktis agar umat Islam dapat mengelola wakaf dengan benar, menjaga keberkahan, serta menjadikan aset wakaf sebagai sarana ibadah yang berkelanjutan hingga akhir zaman.


DOWNLOAD

Itulah tulisan kami tentang ulasan dan review "Fiqh Waqaf: Pandangan Empat Madzhab dan Solusi Problematikanya" semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain dan jika ada kritik dan juga saran silahkan untuk memberikan komentar atau tanggapan di kolom komentar untuk perkembangan blog ini

0 Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.