Terjemah Fashl al-Maqal Karya Ibnu Rusyd

Pengadilan Akal

Fashl al-Maqal Ibnu Rusyd: Menemukan Harmoni antara Syariat dan Filsafat


Kita kini berhadapan dengan sebuah risalah kecil yang menyimpan kekuatan intelektual besar. Fashl al-Maqal fi Taqrir ma bayna al-Syari'ah wa al-Hikmah min al-Ittishal karya Ibnu Rusyd adalah teks singkat yang melampaui jumlah halamannya. Ia merupakan mahakarya yang lahir dari masa krisis intelektual di Andalusia, ketika filsafat berada di bawah tekanan keras dan rasionalitas dituding sebagai ancaman bagi agama. Dalam konteks guncangan itu, Ibnu Rusyd menulis risalah ini sebagai jawaban yang tegas dan argumentatif.

Ibnu Rusyd—Hakim Agung Kordoba, dokter pribadi khalifah, sekaligus komentator Aristoteles terbesar—menyusun Fashl al-Maqal bukan sebagai karya filsafat murni, melainkan sebagai fatwa hukum. Setiap kalimatnya memancarkan urgensi dan keberanian, menunjukkan bahwa perdebatan tentang hubungan antara syariat dan hikmah (filsafat) bukanlah persoalan akademis semata, tetapi menyangkut masa depan akal budi dalam peradaban Islam. Risalah ini menjadi suara pembelaan terhadap rasionalitas yang saat itu sedang dipojokkan dan dibungkam.

Situasi pada masa itu begitu tegang hingga akhirnya Ibnu Rusyd mengalami pengasingan (nakbah) dan sebagian kitabnya dibakar di hadapan publik. Meski demikian, pemikiran yang ia rumuskan dalam risalah singkat ini justru bertahan lebih lama daripada badai politik yang menghantamnya. Selama delapan abad, Fashl al-Maqal terus dibaca, ditafsirkan, dan menjadi inspirasi bagi banyak pemikir. Relevansinya bahkan terasa semakin kuat di era modern ini, ketika hubungan antara agama dan akal kembali menjadi perbincangan hangat.

Proyek penerjemahan karya ini ke dalam bahasa Indonesia hadir dari kesadaran akan pentingnya menghidupkan kembali khazanah intelektual Islam yang kaya. Menerjemahkan Fashl al-Maqal bukan sekadar memindahkan teks ke bahasa yang berbeda. Ia adalah usaha mengembalikan sosok Ibnu Rusyd ke dalam percakapan intelektual kita, menghadirkan kembali pemikir Muslim besar yang, ironisnya, jauh lebih berpengaruh di Barat dibandingkan dunia Islam sendiri. Dengan penerjemahan ini, pembaca Indonesia memperoleh akses langsung kepada gagasan autentik sang filosof.

Namun, dari sekian banyak edisi dan tahqiq Fashl al-Maqal, ada satu pertanyaan penting: mengapa memilih edisi yang ditahkik dan diberi pengantar oleh Dr. Muhammad Abid al-Jabiri? Jawabannya terletak pada pendekatan al-Jabiri yang bukan hanya menata kembali teks secara filologis, tetapi juga membacanya melalui kerangka kritik nalar Arab. Pendekatan ini membantu kita memahami Ibnu Rusyd secara lebih objektif dan bebas dari interpretasi yang keliru.

Al-Jabiri memberikan qira’ah naqdiyyah—pembacaan kritis yang menempatkan Ibnu Rusyd dalam konteks sejarah, politik, dan epistemologisnya yang asli. Melalui karyanya, kita diajak memahami bahwa Fashl al-Maqal bukan sekadar risalah pembelaan, tetapi sebuah proyek besar untuk menegaskan bahwa syariat dan filsafat saling terhubung dan tidak bertentangan. Ini menjadikan edisi al-Jabiri sebagai pilihan ideal untuk diterjemahkan, terutama bagi pembaca pemula maupun akademisi yang ingin memahami akar persoalan hubungan agama dan akal.

Akhirnya, risalah ini mengingatkan kita bahwa akal dan wahyu bukanlah dua jalan yang saling meniadakan. Dalam Fashl al-Maqal, Ibnu Rusyd menegaskan bahwa keduanya dapat berjalan seiring—syariat sebagai petunjuk kebenaran dan filsafat sebagai alat untuk memahaminya secara mendalam. Membaca risalah ini adalah langkah untuk menyegarkan kembali tradisi rasionalitas Islam dan memperluas ruang dialog antara umat, ilmu pengetahuan, dan modernitas.


DOWNLOAD

Itulah tulisan kami tentang ulasan dan review "Terjemah Fashl al-Maqal Karya Ibnu Rusyd" semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain dan jika ada kritik dan juga saran silahkan untuk memberikan komentar atau tanggapan di kolom komentar untuk perkembangan blog ini

0 Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.