Dalam khazanah hukum Islam, jarang kita temukan dialektika yang begitu memikat antara otoritas teks dan kepastian sains seperti yang tersaji dalam fatwa Imam Taqiyuddin As-Subki. Beliau bukan sekadar ulama menara gading, melainkan seorang praktisi hukum jempolan yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (Qadhi al-Qudhat) pada masanya. Inti dari karyanya ini mengupas sebuah dilema klasik namun tetap relevan hingga hari ini: Bagaimana otoritas hukum harus bersikap ketika ada seorang saksi yang bersumpah melihat hilal (rukyat), namun perhitungan astronomi (hisab) menyatakan secara matematis bahwa hilal tersebut mustahil untuk dilihat?
Menariknya, fatwa ini tidak lahir dari ruang hampa atau sekadar teori di atas kertas, melainkan sebuah respons "gerah" terhadap kasus nyata di Damaskus pada tahun 748 H. Saat itu, Imam As-Subki menyaksikan sebuah kecerobohan institusi peradilan yang dengan mudah menerima kesaksian hilal Zulhijjah, padahal data sains memastikan posisi bulan masih berada di bawah ufuk. Baginya, menerima kesaksian yang mustahil secara optik bukan hanya kesalahan administratif, melainkan sebuah ancaman serius bagi kredibilitas institusi agama dan akal sehat umat.
Pilar logika utama yang dibangun beliau adalah membedakan antara Kepastian Sains (Hisab Qath'i) dan Dugaan Manusia (Rukyat Zhanni). Imam As-Subki menegaskan bahwa ilmu astronomi yang disusun lewat observasi ribuan tahun (arshad) dan kalkulasi orbit yang presisi bersifat mutlak. Sebaliknya, mata manusia memiliki ruang untuk berbohong, berhalusinasi, atau salah mengidentifikasi benda langit lain sebagai hilal. Dalam hierarki hukum yang sehat, sesuatu yang bersifat "mungkin salah" tidak boleh dibenarkan untuk menumbangkan sesuatu yang "pasti benar".
Lebih jauh lagi, beliau menekankan sebuah prinsip yang sangat progresif: Syariat Islam tidak mungkin membawa pesan yang bertentangan dengan hukum alam. Jika sains memastikan hilal secara fisik belum ada, maka klaim penglihatan tersebut secara otomatis gugur demi hukum karena dianggap sebagai objek yang mustahil. Bagi As-Subki, beragama tidak berarti harus mematikan logika; justru syariat hadir untuk menyelaraskan pengabdian spiritual dengan realitas empiris yang diciptakan oleh Tuhan yang sama.
Penting untuk digarisbawahi bahwa Imam As-Subki tidak berniat menggantikan peran rukyat dengan hisab secara total dalam memulai bulan baru. Beliau mendudukkan hisab sebagai "filter" yang sangat efektif. Jika hisab menyatakan hilal mungkin dilihat, maka rukyatlah yang menentukan. Namun, jika hisab menyatakan hilal mustahil dilihat, maka kesaksian rukyat harus ditolak mentah-mentah. Fungsi "penyaring" ini sangat krusial agar ibadah umat tidak dibangun di atas fondasi kebohongan atau kekeliruan optik yang memalukan.
Fatwa ini juga membawa pesan moral yang kuat bagi para pemangku kebijakan hukum. Seorang hakim atau otoritas agama dilarang keras terburu-buru menerima sebuah laporan tanpa melakukan proses verifikasi mendalam (tabayyun). Integritas seorang hakim diuji dari kemampuannya untuk tetap tenang dan kritis, serta melakukan tasabbut (cek dan ricek) terhadap laporan saksi dengan mengujinya lewat kacamata sains. Kejujuran intelektual seorang pemimpin adalah benteng terakhir dalam menjaga marwah syariat agar tetap terhormat di mata dunia.
Sebagai penutup, karya Imam As-Subki ini adalah bukti nyata bahwa peradaban Islam sejak abad ke-8 Hijriah telah menjunjung tinggi kejujuran ilmiah. Fatwa ini memberikan wawasan mendalam bagi para akademisi dan praktisi hukum modern tentang bagaimana mendamaikan teks keagamaan dengan realitas sains empiris. Melalui buku ini, kita diajak untuk memahami bahwa iman dan ilmu tidak seharusnya berjalan saling memunggungi, melainkan saling merangkul demi menyingkap kebenaran yang paripurna.
Itulah tulisan kami tentang ulasan dan review "Terjemah Fatawa As-Subki | Fatwa Hisab dan Rukyat Imam As-Subki" semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain dan jika ada kritik dan juga saran silahkan untuk memberikan komentar atau tanggapan di kolom komentar untuk perkembangan blog ini



0 Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.