Perbedaan Amil dan Panitia Zakat dan Cara Pembagian Zakat Fitrah Lengkap


DARI GAMBAR INI Sudah tau kan mana amil yang resmi menurut pandangan istilah syari'at, dan mana amil yang tidak resmi yang tak sesuai istilah syari'at.

Kemudian setelah di fahami dan diketahui yg mana amil asli dan yg mana yg bukan, maka secara otomatis sudah bisa diputuskan bahwa:

Amil resmi tak bergajih, dia berhak mendapat 1 bagian zakat dgn mengatasnamakan amil.

Sedangkan amil tidak resmi tak berhak sedikitpun mendapat 1 bagian zakat dgn mengatasnamakan amil (namun bila atas nama fakir, miskin, muallaf, gorimin, maka ini bisa diberikan)

Kalau dia berstatus amil tak resmi, walhal dia kaya/sugih, maka haram ikut ngambil bagian zakat, dan bila tetap ngambil juga maka temakan nang haram, anak istrinya dimakani makanan tak halal..

Lalu sebenarnya berapa bagian amil yang resmi ini ?

Jawab:
Diliat dulu, bila mustahik itu ada 5 golongan (fakir, miskin, muallaf, gorimin dan amil resmi) maka amil mendapat 1/5 s(eper 5), bila hanya ada 4 golongan (fakir, miskin, muallaf dan amil resmi) maka amil mendapat 1/4 (seper 4), bila hanya ada 3 golongan (fakir, miskin dan amil resmi) maka amil mendapat 1/3 (seper 3). kalau ada 8 golongan ya amil dapat 1/8 (seper 8).

Naah disini misalnya kita ambil yang ada ditempat itu cuma 4 golongan saja
  1. FAKIR
  2. MISKIN
  3. AMIL
  4. MUALLAF
Masing masing mendapat bagian seper4, kita misalkan saja disini penerimaan zakat fitrah disebuah masjid. hasil akhir yang didapat dari penerimaan zakat fitrah 4000 kg berupa beras dan 12jt rupiah berupa uang.

Cara pembagiannya menurut mazhab syafi'i adalah harus dibagi rata dulu pergolongan, yaitu:
Golongan FAKIR mendapat 1000 kg beras dan uang 3jt. golongan MISKIN mendapat 1000 kg beras dan uang 3jt. golongan MUALLAF mendapat 1000 kg beras dan uang 3jt. golongan AMIL mendapat 1000 kg beras dan uang 3jt

Adapun kalau menurut mazhah syafi'i setiap pergolongan itu minimal zakatnya diserahkan kepada 3 orang atau lebih, jadinya misalkan:
  1. Golongan FAKIR ada 10 orang maka perorang dapat bagian 100 kg beras dan uang 300 rb
  2. Golongan MISKIN ada 20 orang,maka perorang dapat bagian 50 kg beras dan uang 150 rb
  3. Golongan MUALLAF ada 5 orang,maka perorang dapat bagian 200 kg beras dan uang 600 rb
  4. Golongan AMIL yang bertugas ada 10 orang,maka perorang dapat bagian 100 kg beras dan uang 300 rb
Lalu apakah AMIL memang berhak dapat seper4 ini secara total ?

Jawab;
Ternyata TIDAK !!!!
Kata para fuqaha syafi'iyah dalam mayoritas kitab-kitab mereka:

Kalau ternyata bagian yang didapat AMIL itu tidak sesuai dgn upah standar minimum/maksimum pekerjaannya,maka bila ada yang labihan,harus dibulikakan dan diserahkan kepada golongan lainnya khususnya fakir miskin.

Misalnya: ternyata si amil kampung yang resmi ini hanya khusus menangani zakat fitrah saja dimalam lebaran,dan bekerjanya pun dari ashar jam 16 sore sampai jam 24:00, hanya 8 jam kerja (ada yg menerimakan zakat ,ada yg mencatat, ada yang menghitung, ada yg nganterkan dan lainnya) dengan adanya 10 orang amil, ini pekerjaan akan mudah, lalu kita taksir saja pekerjaan harian selama 8 jam dgn kerja yang full secara normal itu kira2 gajihnya berapa ya ?

Misalnya anggap saja upah minimum prov kalsel perbulannya mengupah buruh/pekerja dan semisalnya adalah 3jt (jadi perhari 100 rb dgn jam waktu pekerjaan beraneka ragam, ada yang sampai 10 jam kerja,ada yg 8 jam kerja,ada yg 12 jam kerja) jadi kita ambil tengah tengah saja lah, kita berikan upah minimum amil yang bekerja selama 8 jam mengurus zakat fitrah saja sebesar 150 rb dan maksimumnya 300 rb, jadi kita bulatkan saja disini upah amil adalah 300 rb, dipembahasan diatas itu, kalau amil ada 10 orang dan dapat bagian seper 4 zakat, jadinya kan perorang dapat uang 300 rb dan beras 100 kg..

Maka dengan uang 300 rb sudah cukup untuk upah maksimum pekerjaannya sebagai amil dan dia harus mengembalikan 100 kg beras itu kepada yang lebih berhak lg yakni fakir dan miskin, atau kalau dia milih ngambil beras senilai 300 rb (6 kantong beras misalnya) maka tak boleh ngambil uang,
atau kalau dia milih ngambil keduanya, maka yg diambil haruslah tak lebih dari nilai 300 rb persatu orang amil yang 10 tadi (ngambil beras 4 kantong + 100 rb atau ngambil uang 200 rb + 2 kantong beras, tidak boleh ngambil sampai ratusan kilogram beras)

Kalau misalnya amilnya ada 100 orang,yg didapat dr bagian golongan amil diatas tadi adalah 1000kg dan uang 3jt, maka per 1 orang amil disini mendapat 10 kg beras dan uang cuma 30 rb rupiah, kalau dijumlahkan semua yg didapat amil perorangnya beras 10 kg di hargai 120rb ditambah uang 30 rb = 150 rb rupiah saja (ini jadinya kurang, kalau upah maksimum pekerja td 300 rb per 8 jam maka harus dicarikan lg tambahannya 150 rb) lalu kemana mencarikannya ?

Ini bisa diambil dr bagian golongan mustahik lainnya,supaya amil mendapat bagian zakat sebesar nilai 300rb sesuai upah pekerjaannya. ini yang saya bicarakan panjang lebar adalah amil resmi,kalau amil tak resmi maka haram ikut ngambil bagian zakat fitrah atas nama amil,dan amil resmi maupun tdk resmi ini haram menjual belikan beras beras fitrah yg diterimanya sebelum dibagi bagi ke mustahik
semoga bisa difahami...

wallahu a'lam

0 Komentar

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.