Mabadi Fiqih Juz 4 |
Kitab tersebut dikemas sedemikian rupa dan secara ringkas dalam sebuah kitab berbahasa Arab yang menggunakan metode tanya jawab. Kitab Mabadi’ul Fiqhiyyah Juz 4 merupakan salah satu indikator yang sangat berperan penting bagi pengetahuan peserta didik yang baru belajar dalam memahami fiqh. Kitab tersebut juga merupakan salah satu ciri khas dari pelajaran madrasah atau pesantren yang beroreintasi pendidikan salafi dan berkolaburasi dengan pendidikan umum yang juga mengajarkan buku fiqh Kementerian Agama RI. Kitab tersebut digunakan karena merupakan salah satu kebutuhan masyarakat khususnya pada anak-anak yang minim akan pengetahuan dibidang fiqh terutama tentang shalat.
Baca Juga
- Terjemahan Kitab Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 1
- Terjemahan Kitab Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 2
- Terjemahan Kitab Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3
Daftar Isi Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4
- Bersuci | الطهارة
- Wudlu | الوضوء
- Mengusap Khuf | المسح على الخفين
- Mandi | الغسل
- Tayammum | التيمم
- Beberapa Darah Wanita | دماء المرأة
- Beberapa Perkara yang Diharamkan Sebab Dua Hadas | المحرمات بالحدثين
- Sholat | الصلاة
- Sholatnya Orang Yang Bepergian | صلاة المسافر
- Sholat Jum'at | صلاة الجمعة
- Sholat Janazah | صلاة الجنازة
- Zakat | الزكاة
- Puasa | الصوم
- Haji | الحج
- Kurban | الأضحية
- Sesuatu Yang Halal Dimakan dan Yang Tidak Halal | ما يحل أكله وما لا يحب
- Buruan Dan Sembelihan Yang Halal Dan Yang Haram
- Jual Beli | البيوع
- Riba | الربا
- Nikah | النكاح
- Talak | الطلاق
- Warisan | الميراث
Macam-macam Riba Menurut Kitab Mabadi Fiqih 4
Mushanif menyebutkan ada beberapa macam riba yang wajib kita ketahui agar kita terhindar dari perbuatan riba ini, diantaranya adalah :
1. Riba Nasi'ah,yaitu riba yang menyerahkan harta dengan imbalan( mengakhirkan penyerahan barang). Contohnya ketika ada seseorang yang membeli beras,ia sudah memberikan uangnya tetapi barangnya dikirim 1 minggu kemudian.
2. Riba Fadl, yaitu pertukaran barang ribawi dengan sejenisnya disertai adanya tambahan dari salah satu penukar. Contohnya ketika ada orang yang menukar beras bagus 5 kg dengan beras jelek 8 kg.ini termasuk riba karena salah satunya telah menambahkan takaran barangnya. Walaupun barang ribawi tersebut kualitasnya berbeda tapi jenisnya sama maka takaran/timbangan/ukurannya harus tetap sama juga harus kontan.
Adapun dalam menukarkan barang ribawi yang berbeda jenis tidak harus sama takarannya asalkan harus kontan karena ditakutkan ada unsur goror (penipuan). Contoh pertukaran barang ribawi yang berbeda jenis yaitu antara beras 1 tob dengan 1/2 kg emas.
3. Riba Qorod, yaitu riba yang seperti hutang. Contohnya ketika ada orang yang ingin meminjam uang dan orang yang meminjamkannya berkata "nanti ketika dikembalikan harus ada lebihnya" ini termasuk riba karena hampir sama dengan bunga.
Jadi riba itu hukumnya haram dan sangat dibenci oleh ALLAH,baik itu yang melakukan,yang menyaksikan,yang menuliskan dan siapa saja yang berhubungan dengan riba akan dilaknat oleh ALLAH dan Rasul-Nya.
0 Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.