Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3 |
Fiqh adalah suatu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur kehidupan manusia. Kitab ini menyajikan materi yang mudah dipahami bagi para pemula yang ingin mempelajari tentang fiqh.
Kitab tersebut dikemas sedemikian rupa dan secara ringkas dalam sebuah kitab berbahasa Arab yang menggunakan metode tanya jawab. Kitab Mabadi’ul Fiqhiyyah Juz 3 merupakan salah satu indikator yang sangat berperan penting bagi pengetahuan peserta didik yang baru belajar dalam memahami fiqh. Kitab tersebut juga merupakan salah satu ciri khas dari pelajaran madrasah atau pesantren yang beroreintasi pendidikan salafi dan berkolaburasi dengan pendidikan umum yang juga mengajarkan buku fiqh Kementerian Agama RI. Kitab tersebut digunakan karena merupakan salah satu kebutuhan masyarakat khususnya pada anak-anak yang minim akan pengetahuan dibidang fiqh terutama tentang shalat.
Baca Juga:
- Terjemahan Kitab Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 1
- Terjemahan Kitab Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 2
- Terjemahan Kitab Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 4
Terjemah Mabadi Fiqih Juz 3 adalah kitab fikih dasar yang sangat cocok untuk para siswa / santri yang masih pemula (Mubtadiin). dalam kitab mabadi fiqih ini membahas seputar ilmu fikih dasar Bab Pokok-pokok Dasar Islam, Hukum-hukum Islam, Bersuci, Najis, Cebok, Wudhu, Mandi, Tayamum, Haid, Nifas, Hukum Zakat, Hukum Haji dan Umrah, Hukum Thawaf Syai
Daftar Isi Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 3
- Pokok-Pokok Dasar Islam | أُصُوْلُ الإسْلاَم
- Hukum-Hukum Islam | أحْكَامُ الإسْلَامِ
- Bersuci | الطَّهَارَةُ
- Najis | النَّجَاسَاتُ
- Cebok | الاسْتِنْجَاءُ
- Wudlu' | الوُضُوْءُ
- Mandi | الغُسْلُ
- Tayammum | التَّيَمُّمُ
- Haid Dan Nifas | الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ
- Sholat | الصَّلَاةُ
- Rukun-rukun Sholat | أرْكَانُ الصَّلَاةِ
- Sunah-sunnah Sholat | سُنَنُ الصَّلَاةِ
- Yang Membatalkan Sholat dan Kemakruhan Sholat | مُبْطِلَاتُ الصَّلَاةِ وَمَكْرُوْهَاتُهَا
- Sholat Sunnah | النَّوَافِلُ
- Sholat Jama'ah | صَلَاةُ الجَمَاعَةِ
- Keada'an Makmum | أَحْوَالُ المَأمُوْمِ
- Sholat Orang Bepergian | صَلَاةُ المُسَافِرِ
- Sholat Jumat | صَلَاةُ الجُمْعَةِ
- Sholat Dua Hari Raya | صَلَاةُ العِيْدَيْنِ
- Sholat Janazah | صَلَاةُ الجَنَازَةِ
- Zakat | الزَّكَاةُ
- Zakat Fitrah | زَكَاةُ الفِطْرِ
- Puasa | الصَّوْمُ
- Haji Dan Umrah | الحَجُّ وَالعُمْرَةُ
- Syarat Thowaf dan Sai | شُرُوْطُ الطَّوَافِ وَالسَّعْيِ
Eksistensi Kitab Mabadi’ Al-Fiqhiyyah
Kitab Mabadi‟ Al-Fiqhiyyah adalah kitab fikih bermadzhab Imam Syafi‟i, karangan Ustadz Umar Abdul Jabbar yang terbagi menjadi empat jilid atau juz dan pertama kali ditulis pada bulan Rajab tahun 1353 H/1932 M. Kitab ini berisi tentang seputar ilmu hukum-hukum agama yang mendukung terhadap ibadah sehari-hari, misalkan dalam hal: thaharah, shalat, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya.
Kitab Mabadi‟ Al-Fiqhiyyah biasa di gunakan oleh pelajar sekolah atau pesantren di Indonesia, terutama bagi pemula yang sesuai dengan nama kitab ini yakni Mabadi‟ Al-Fiqhiyyah yang berarti dasar permulaan fikih. Kitab ini di susun oleh Ustadz Umar Abdul Jabbar dengan berpedoman kepada kemampuan yang sesuai dengan alam negara Indonesia, juga mengingat apa yang menjadi kegemaran dan kekuatan akal fikiran para pelajar.
Kitab Mabadi‟ Al-Fiqhiyyah saat ini tidak hanya di gunakan di pesantren-pesantren salaf, bahkan ada juga yang digunakan di sekolah formal yang biasanya di jadikan sebagai kegiatan ekstra yang dikembangkan menjadi kajian muatan lokal di sekolah-sekolah formal.
0 Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.