|
Bab Qurban dan Aqiqah |
Kitab Riyadhul Badiah adalah Salah satu kitab klasik Karya Syaikh Muhammad Hasbullah Asy Syafii Rahimahullah menerangkan perilah Fiqh Ibadah, Tauhid dan Tasawwuf bahkan didalam dibahas tentang Udhiyyah atau ibadah kurban yang dilakukan di bulan Dzul Hijjah sebagai penuntun hamba Allah SWT.
Terjemahan kali ini khusus membahas Bab Udhiyyah dan Aqiqah, yaitu pembahasan masalah Qurban dan Aqiqah dari segi hukum aturan dan cara caranya.
Pengertian Qurban dan Aqiqah
باب الصحية والعقيقة
فالضحية ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى من يوم العيد إلى آخر أيام التشريق والعقيقة ما يذبح لأجل المولود عند حلق شعره
(BAB Qurban dan 'Aqiqoh)
Adh-Dhohiyyah [Qurban] adalah disembelih dari hewan ternak sebagai bentuk taqarrub kepada Allah semenjak hari raya, Qurban sampai hari terakhir tasyriq.
Dan Al-'Aqiqol [agigoh] adalah hewan yang disembelih untuk kepentingan bayi yang dilahirkan, ketika mencukur rambutnya.
Hukum Qurban
(الضحية) أي فعلها (ستة
مؤكدة) في حقنا على الكفاية، إن تعدد أهل البيت فإذا فعلها واحد منهم سقط الطلب عن
الباقين ولا يحصل الثواب لمن لم يفعل
(Qurban) yakni melakukan qurban (adalah sunnah mu'akkadah yang sangat dianjurkan) pada hak kita [kaum muslim] secara [sunnah] kifayah [kolektif], jika berbilangan [lebih dari satu] anggota rumahnya.
Lalu apabila salah seorang telah melakukan qurban, maka gugur tuntutan dari anggota keluarga lainya Namun tidak diperoleh ganjaran [pahala ber-qurban] bagi orang yang tidak lainnya.
وإلا فسنة عين (في جميع الجهات) من أهل البوادي والحضر والسفر سواء الحاج وغيره (ويزيد تأكدها في حق الحجاج بمنى)
Dan jika tidak, maka ber-qurban adalah sunnah 'ain [individual] (di semua arah [penjuru bumi]) dari penduduk pedalaman, [penduduk] yang hadir [tidak bepergian], dan orang yang bepergian, sama saja apakah dia sebagai orang yang sedang berhaji atau yang lainnya.
(Dan bertambah kuat anjuran kesunnahannya bagi pribadi orang-orang yang sedang berhaji, di kota Mina).
ولا تجب إلا بالنذر كقوله على أضحى بهذه أو بشاة أو إن ملكت شاة فعلى أن أضحى بها وكقوله هذه أضحية ولا يحتاج في هذا القول إلى نية بل لا عبرة بنية خلافه لأنه صريح ويلغو نية ذلك بلا لفظ
Dan [berkurban] tidak diwajibkan kecuali dengan sebab ber-nadzar , seperti ucapan seseorang: "Wajib bagiku untuk berkurban dengan hewan ini "atau [ucapan]"Wajib bagiku untuk berkurban dengan kambing ini", atau [ucapan] "jika aku memiliki seekor kambing, maka wajib bagiku untuk ber-qurban dengan kambing itu”. [ini kategori Nadzar Fi Dzimmah]
Dan seperti ucapan seseorang: "Hewan ini merupakan hewan qurban". [Ini kategori Nadzar bi Ta'yin]
Dan tidak butuh dalam ucapan ini kepada "niat nadzar", bahkan tidak dihitung [tidak dianggap] untuk niat yang berlawanan dengan ucapan itu, karena sesungguhnya ucapan nadzar itu adalah hal yang jelas, dan sia-sia [tidaklah berarti] niat [dalam hati] itu yang berlainan dengan ucapan [lisan], dengan tanpa diucapkan. [ket Lihat Bab Nadzar]
قال السيد عمر البصري ومحل وقوع قوله هذه أضحية نذرا ما لم يقصد الإخبار وإلا لم تتعين
Telah berkata As-Sayyid Umar AlBashriy: "Dan posisi jatuhnya ucapan orang "Hewan ini merapakan hewan adalah sebagai nadzar, selama ia tidak bermaksud mengabarkan. Dan jika tidak demikian, maka belum bisa tertentukan [sebagai nadzar]".
خلافا لإبن حجر والرملي حيث قالا تصير الضحية بهذا القول منذورة وإن قصد الإخبار
Berbeda dengan pendapat Syekh Ibnu Hajar, dan Syekh Ar-Romliy, dimana keduanya telah berkata "jadilah hewan qurban dengan mengucapkan [semacam] ini, sebagai hewan yang di-nadzar-kan, meskipun ia bermaksud mengabarkan".
بخلاف قوله إن ملكت هذه فعلى أن أضحى بها فلا تصير منذورة لأن المعين لا يثبت في الذمة
Berbeda dengan ucapan seseorang: "Jika aku memiliki hewan ini, maka wajib bagiku agar aku ber-qurban dengan hewan ini“, maka tidak menjadi [hewan itu] sebagai hewan yang di-nadzar-kan, karena sesungguhnya yang ditentukannya itu tidak tertetapkan [kewajibannya] ada dalam tanggungannya.
Waktu menyembelih Qurban
(ويدخل وقتها إذا طلعت
الشمس) يوم النخر (ومضى زمن يسع صلاة العيد وخطبتيه) بأقل ممكن
(Dan masuk waktu ber-qurban itu apabila telah terbit matahari) di hari raya qurban, (dan telah berlalu [seukuran] masa yang dapat memuat sholat hari raya dan dua khutbahnya) dengan paling sedikit [paling cepat] kemungkinan [pelaksanaan sholat dan dua khutbahnya tersebut].
(ويستمر أداء إلى غروب
الشمس آخر أيام التشريق الثلاثة) بحيث لو قطع الحلقوم والمرىء قبل تمام غروب آخرها
صحت أضحيته
(Dan terus berlangsung ber-qurban secara ada-an [berqurban pada waktunya], sampai terbenam matahari di hari terakhir dari tiga hari tasyriq), dengan sekiranya jikalau telah dipotong kerongkongan dan tenggorokan hewan qurban itu, sebelum sempurna terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq, maka sah penyembelihan hewan qurbannya.
(فمن ذبح ضحيته قبل دخول
وقتها) بأن لم يمض من الطلوع أقل ما يجزىء من الصلاة والخطبة (لم تقع له ضحية
(Maka siapa saja yang telah menyembelih hewan qurbannya sebelum masuk waktunya) dengan belum berlalu dari terbitnya matahari, seukuran waktu yang kurang mencukupi untuk sholat Iedul Adhha dan [dua] khuthbah, (maka tidak jatuh [tidak tersahkan] baginya, berqurban.
وكذا من ذبحها بعد خروج وقتها إلا إذا نذر ضحية معينة) ابتداء بقوله الله على أن أضحى بهذه الشاة (أو ضحية في ذمته) كأن يقول الله على أضحية
Dan demikian pula, siapa saja yang menyembelihnya setelah keluar waktunya, kecuali apabila ia telah bernazar terhadap hewan qurban yang ditentukan) dipermulaannya, dengan ucapannya: "Demi Allõh, wajib bagiku, agar aku ber-qurban dengan kambing ini", (atau sebagai qurban dalam tanggungannya) seperti ia mengucapkan: "Demi Allõh, wajib bagiku ber-qurban".
(ثم عين المنذور وأخر
الذبح حتى خرج الوقت فإنه يلزمه) أي الذبح (بعده) أي خروج الوقت
(Kemudian ia telah menentukan hewan yang di-nadzar-kan dan menunda penyembelihan hingga keluar waktu, maka sesungguhnya ia wajib melakukannya) yakni penyembelihan itu (setelahnya) yakni setelah keluar waktu.
(ويكون) أي الذبح (قضاء
ويحرم تأخير ذبح) الضحية (الواجبة عن وقتها) المذكور (بلا عذر)
(Dan menjadi) penyembelihan itu (sebagai berqurban godho. Dan haram menunda penyembelihan) hewan qurban (yang wajib, dari waktunya) yang tersebutkan itu (dengan tanpa ada udzur).
فإن تلفت المعينة في نذر الذمة ولو بلا تقصير بقى الأصل وهو الثقة عليه أو تلفت في نذر المعينة إبتداء بلا تقصير فلا شيء عليه
Lalu jika rusak hewan qurban yang ditentukan dalam nadzar tanggungan, walaupun bukan sebab kecerobohan, maka tersisa [tetap berlaku] ketentuan pokok, yaitu tanggungan bagi penadzar itu, atau hewan tersebut rusak dalam nadzar hewan yang ditentukan, sejak permulaan, dengan tanpa sebab kecerobohan, maka tidak ada kewajiban apapun baginya.
وإن تلفت بتقصير لزمه الأكثر من قيمة مثلها يوم النحر وقيمته يوم التلف ليشترى بها كريمة أو مثلين للمتلفة فأكثر
Dan jika hewan tersebut rusak dengan sebab kecerobohan, maka wajib [menunaikan harga] lebih banyak [lebih mahal] dari harga hewan yang sepadannya saat hari raya qurban dan harganya di hari terusakkan, agar ia membeli dengan harga tersebut akan hewan yang baik [super], atau dua hewan yang sepadan dengan hewan yang terusakkan, atau lebih banyak lagi.
فإن كان تلفها في يوم النحر أو في أيام التشريق فيلزم قيمتها فقط في ذلك اليوم
Lalu jika terjadi perusakannya di hari raya qurban, atau di hari-hari tasyriq, maka wajib [mengeluarkan] harga hewan itu saja, [yang berlaku] pada hari itu.
Kriteria Hewan Qurban
(ولا تصح التضحية إلا
بالأنعام) وهي الإبل والبقر الأهلية والغنم لأنها عبادة تتعلق بالحيوان فاختصت
بالنعم كالزكاة
(Dan tidak sah penyembelihan hewan qurban, kecuali dengan [menyembelih] hewanhewan ternak), yaitu onta, sapi yang jinak, dan kambing, karena sesungguhnya penyembelihan hewan qurban adalah ibadah yang terkait dengan hewan-hewan, maka dikhususkan hal tersebut dengan hewan ternak, seperti halnya zakat
Hukum Qurban dengan Hewan yang di kawin silang
فلا يجزىء غيرها ولا متولد بينها وبين غيرها بخلاف متولد بين نوعين منها فيعتبر سنه بأعلاهما كسنتين في متولد بين ضأن ومعز أو بقر ولا يجزىء إلا عن واحد وإن كان بصورة البقر
Maka tidak mencukupi [tidak sah] selain hewan ternak, dan tidak pula hewan yang dilahirkan [hasil perkawinan] antara hewan ternak dan hewan selainnya.
Berbeda dengan hewan yang dilahirkan [hasil perkawinan] antara dua jenis dari hewan ternak.
Maka diperhitungkan usia hewan dengan usia tertua dari kedua jenis hewan itu, seperti berusia dua tahun pada hewan yang dilahirkan antara kambing domba dan kambing kacang, atau sapi.
Dan tidak mencukupi [tidak sah hewan yang terlahir dari jenis berbeda itu dari hewan ternak sebagai hewan qurban], kecuali untuk satu orang saja, meskipun keadaan hewan itu dengan bentuk sapi.
(وأفضلها) للواحد عند
الإنفراد (بعير ثم بقر ثم شاة) ضائنة ثم عنز ثم الإشتراك بالبدنة ثم بالبقرة
(Dan hewan qurban yang paling utama) untuk satu orang ketika terkhususkan (adalah onta, kemudian sapi, kemudian kambing) berjenis domba, kemudian kambing jawa, kemudian bersekutu [7 orang berqurban] dengan onta badanah, kemudian [bersekutu 7 orang berqurban]] dengan sapi.
(وسبع شياه) من الضأن
أفضل من سبع من المعز. وسبع من المعز (أفضل من بعير) أو وإن كان كل منهما أكثر
لحما لطيب لحم الشئاة مع تعدد إراقة الدم
(Dan tujuh ekor kambing) dari jenis domba itu lebih utama dibandingkan tujuh ekor [kambing] dari jenis kambing kacang.
Dan tujuh ekor kambing kacang (lebih utama dibandingkan seekor onta) atau sapi, meskipun masing-masing dari kedua hewan ini lebih banyak dagingnya, karena enaknya rasa daging kambing serta deras tumpahan darahnya.
Pilihan Hewan Qurban
(والضأن أفضل من المعز)
لأنه أكثر لحما وكثرة السمن أفضل من كثرة العدد فسمينة أفضل من هزيلتين وإن كانتا
ذکرین
(Dan kambing domba lebih utama dibandingkan kambing kacang), karena sesungguhnya kambing domba itu lebih banyak dagingnya.
Dan banyak lemak [pada hewan qurban] itu lebih utama dibandingkan banyak dalam jumlah, maka kambing gemuk itu lebih utama dibandingkan dua kambing kurus, meskipun keduanya jantan.
وكثرة اللحم أفضل من كثرة الشحم وشاة أفضل من مشاركة في بدنة أو بقرة للإنفراد بإراقة الدم
Dan banyak daging itu lebih utama dibandingkan banyak lemak.
Dan seekor kambing lebih utama daripada bersekutu [7 orang ber-qurban bersama] pada seekor onta badanah atau seekor sapi, karena secara sendiri-sendiri hewan itu dalam penumpahan darahnya.
Persekutuan dalam Hewan Qurban
وتجزىء البدنة والبقرة عند الإشتراك فيهما عن سبعة
Dan mencukupi [sah] seekor onta badanah dan seekor sapi betina, ketika bersekutu pada kedua hewan itu untuk tujuh orang yang ber-qurban].
والشاة المعينة عن واحد فقط من حيث حصول التضحية حقيقة
Dan seekor kambing yang ditentukan [mencukupi] untuk satu orang saja, dari sisi keberhasilan [pengesahan] berqurban secara hakikat.
فإن ذبحها عنه وعن وعن أهله أو عنه وأشرك غيره في ثوابها صحت التضحية مع هذا القصد من حيث سقوط الطلب
Lalu jika seseorang menyembelih hewan qurban, untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk dirinya dan ia berbarengan dengan orang lain dalam hal ganjarannya, maka sah penyembelihan hewan qurban itu, disertai berniat semacam ini, dari sisi pengguguran anjuran [ber-qurban].
وخرج بالمعينة الإشتراك في شاتين مشاعتين بين إثنين فإنه لا يصح
Dan terkecualikan dengan hewan qurban yang ditentukan adalah persekutuan pada dua ekor kambing yang dimiliki bersama antara 2 orang, maka berqurbannya itu tidak sah.
Qurban dengan Hewan Betina dan Bunting
(وتصح) أي التضحية
(بالذكر والأنثى إلا إن كانت حبلى) كما قاله الأكثر خلافا لابن الرفعة فإنه قال
إنها تخرىء لأن نقص اللحم ينجبر بالجنين
(Dan sah) ber-qurban (dengan hewan jantan dan hewan betina, kecuali jika keadaan hewan itu bunting) sebagaimana mayoritas ulama telah mengatakannya.
Berbeda dengan Syekh Ibnu Ar-Rif'ah, karena sesungguhnya beliau telah berkata : "Sesungguhnya hewan bunting itu mencukupi [sah untuk ber-qurban], karena sesungguhnya kurang daging itu dapat ditambal dengan janin [anak dalam kandungan]".
ثم قال الحصني في كفاية الأخيار ينبغى أن يفصل فيقال إن كانت الحامل سمينة فتجزىء قطعا للمعنى المقصود من الأضحية
Kemudian telah berkata Syekh AlHishniy di dalam kitab Kifayatul Akhyar: "Seyogyanya diperinci [ketentuan hukumnya), maka dapat dikatakan: "Jika hewan yang bunting itu berupa hewan yang gemuk, maka hewan tersebut mencukupi [untuk ber-qurban] dengan pasti, karena sesuai dengan makna yang dituju dari ber-qurban itu sendiri.
وإن لم تكن سمينة فإن بان بها الهزال فلا تخرىء وإلا أجزأت كغيرها اهـ
Dan jika hewan itu bukan berupa hewan yang gemuk, maka jika terlihat jelas pada hewan itu, kekurusannya, maka hewan itu tidak mencukupi [untuk ber-qurban], dan jika tidak, maka hewan itu mencukupi [untuk ber-qurban], seperti hewan yang lainnya". Selesai Syekh Al-Hishniy
ومثل الحامل قريبة العهد بالنتاج
Dan sama seperti hewan yang bunting [ketentuannya], hewan yang mendekati masa buntingnya untuk beranak.
(والذكر أفضل) لأن لحمه
أطيب كما قالة الرافعي. (فإن كثر نزوانه فالأنثى التي لم تلد أفضل منه) لأنها أرطب
لحما
(Dan hewan jantan lebih utama) karena sesungguhnya dagingnya lebih baik, sebagaimana penuturan Syekh ArRofi'iy
(Lalu jika telah sering hewan itu menjantani, maka hewan betina yang belum pernah beranak, lebih utama dibandingkan hewan jantan semacam itu), karena sesungguhnya hewan betina itu lebih lunak [empuk] dagingnya.
Kriteria Umur Hewan Qurban
(والمجزىء من الإبل ما تم
له خمس سنين ودخل في السادسة) نعم لو قال جعلت هذا الفصيل أو هذا المعيب ضحية وجب
ذبحه في الوقت وكان قربة لا ضحية كذا في شرح الغاية للشيخ محمد المصرى
(Dan hewan yang mencukupi dari jenis onta adalah onta yang telah sempurna padanya berumur 5 tahun, dan telah masuk di usia ke 6 tahun)
Ya, seandainya seseorang berkata: "Aku menjadikan hewan sapihan ini, atau "hewan yang cacat ini, sebagai hewan qurban", maka wajib disembelih hewan itu di waktu itu juga, dan hewan itu menjadi shodaqoh, bukan qurban, demikian diterangkan di dalam kitab Syarhul Ghoyah karya Syekh Muhammad AlMishriy.
(ومن البقر) الأنثى
(والمعز ما تم له سنتان) تحديدا (ودخل في الثالثة)
(dan [hewan yang mencukupi] dari jenis sapi) betina (dan kambing kacang, adalah kambing yang telah genap baginya umur dua tahun) secara pembatasan [terpastikan] (dan telah masuk di tahun ketiga)
وإنما اشترط زيادة السن في المعز لأن الضأن أطيب لحما منه وكذا يقال في زيادة سن الإبل عن البقر
Dan sesungguhnya disyaratkan penambahan umur hanyalah pada kambing kacang [mesti melebihi umur kambing domba], karena sesungguhnya kambing domba itu lebih enak dagingnya daripada kambing kacang.
Dan demikian pula dikatakan [oleh satu pendapat]: "[Disyaratkan] pada penambahan usia seekor onta [melebihi] dari seekor usia sapi".
(ومن الضأن ما تم له سنة
أو أسقط ثناياه) أو واحدة منها بشرط كون الإسقاط (بعد ستة أشهر) ويكون تمام السنة
كالبلوغ بالسن والإسقاط كالبلوغ بالإختلام فإنه يكفى بأسبقهما
(dan [hewan yang mencukupi] dari jenis kambing domba adalah kambing yang berusia setahun atau telah tanggal [copot] dua gigi serinya [gigi depannya]) atau satu gigi seri darinya, dengan syarat keadaan terjadi penanggalan gigi seri itu (setelah berusia 6 bulan) dan keadaannya genap setahun, seperti baligh untuk usia [manusia].
Dan tanggalnya gigi seri itu seperti baligh dengan mimpi keluar air mani. Maka sesungguhnya kambing domba mencukupi [untuk ber-qurban] dengan adanya hal yang lebih terdahulu terjadinya dari dua hal itu [genap setahun atau tanggal gigi serinya].
Qurban dengan Hewan Sakit Kudis
(ولا يجزىء ما فيه جرب
ولو يسيرا) على الأصح الذي نص عليه الشافعي لأنه يفسد اللحم والودك
(Dan tidak mencukupi [untuk ber-qurban] hewan yang padanya terdapat kudis, walaupun sedikit) menurut pendapat paling shohih yang telah dipastikan pendapat tersebut oleh Imam Asy-Syafi'iy, karena sesungguhnya kudis dapat merusak daging dan lemak.
واختار الإمام والغزالي والرافعي أن الجرب لا يمنع الإجزاء إلا الكثير كالمرض
Namun telah memilih [berpendapat] Imam [Al-Haromain], Imam Al-Ghozaliy, dan Imam Ar-Rofi'iy: "Sesungguhnya kudis itu tidak dapat mencegah kecukupan [keabsahan untuk ber-qurban], kecuali kudis yang banyak, seperti halnya sakit"
Qurban dengan Hewan Kurus
(ولا ما فيه هزال) بحيث
لا يرغب في لحمه الطبيعة العالية من طلبة اللحم في الرخاء
(dan tidak [cukup juga] hewan yang padanya terdapat kurus) dengan kondisi sekiranya tidak akan berminat pada berselera tinggi dagingnya, tabiat dari orang-orang yang mencari daging di saat lapang [normal ekonominya),
Qurban dengan Hewan Pincang, Picek dan Sakit
(أو عرج) فلو كان يسيرا
بحيث لا يتخلف به عن الماشية لم يضر
(atau pincang), maka jikalau pincangnya hanya sedikit, dengan sekiranya hewan itu tidak akan tertinggal dengan sebab kepincangannya itu dari hewan-hewan yang digembalakan, maka tidak mengapa [kepincangannya itu),
(أو عور) سواء ذهبت
حدقتها أو بقيت لفوات جزء مأكول مستطاب ولنقص رعيها فتهزل
(atau picek), sama saja, telah hilang biji matanya, atau masih ada, karena hilangnya bagian [organ tubuh] yang biasa dikonsumsi lagi melezatkan, dan karena kurang terawat hewan tersebut, lalu hewan tersebut menjadi kurus,
(أو مرض بين) بحيث يظهر
بسببه الهزال وفساد اللحم وفي قول أن المرض لا يمنع الإجزاء مطلقا وأما المرض في
الحديث فمحمول على الجرب. وفي وجه أن المرض يمنع مطلقا وإن كان يسيرا
(atau sakit yang terlihat jelas) dengan sekiranya bisa terlihat dengan sebab sakitnya itu, akan kekurusan dan kerusakan dagingnya.
Dan dalam satu pendapat [disebutkan]: "Sesungguhnya sakit [pada hewan] tidak dapat mencegah kecukupan [untuk menjadikannya sebagai hewan qurban] secara mutlak. Dan adapun sakit yang disebutkan di dalam hadits, maka hal itu ditujukan hanya atas kudis [saja]".
Dan di dalam pendapat yang lain [disebutkan]: "Sesungguhnya sakit [pada hewan] dapat mencegah [untuk menjadikannya sebagai hewan qurban] secara mutlak, meskipun sedikit".
Qurban dengan Hewan Putus sebagian organya
(ولا) يجزىء (ما انفصل
منه جزء مأكول ولو يسيرا) كمقطوعة الأذن والذئب والألية والضرع وكالسكاء وهي التي
لم يخلق لها أذن
(Dan tidak) mencukupi (hewan yang terpisah darinya satu bagian [organ tubuh] yang biasa dimakan, walaupun sedikit), seperti hewan yang terpotong satu telinga, ekor, pantat, dan puting susunya.
Dan seperti as-Sakka', yaitu hewan ternak yang tidak diciptakan telinga padanya, [terlahir tanpa telinga].
Berqurban dengan Hewan diKebiri
(إلا الخصي) وهو مقطوع
الأنثيين والمرضوض عروق البيضتين لأنه ﷺ ضحى بكبشين موجوأين رواه الحاكم
(kecuali hewan yang dikebiri), yaitu hewan yang dipotong dua pelirnya, dan hewan yang diremukkan urat-urat dua buah pelirnya,
Karena sesungguhnya Nabi pernah ber-qurban dengan dua ekor kambing kibas yang dikebiri, hadits diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim
ولأن ذلك يزيد اللحم طيبا وكثرة وبه ينجبر ما فات من البيضتين مع أنهما لا يؤكلان عادة كذا في شرح الغاية ثم المقطوع الذئب إن كان المقطوع كثيرا فلا خلاف في عدم إجزائه وإن كان يسيرا ففيه خلاف والأصح عدم الإجزاء
Dan karena sesungguhnya pengebirian hewan itu dapat menambah daging [lebih] enak dan banyak, dan dengan sebab hal itu mesti menambal [mengganti] sesuatu yang hilang dari dua buah pelir, kendati disertai bahwa dua buah pelir itu tidak dimakan pada umumnya, demikian keterangan di kitab Syarah Al Ghoyah.
Kemudian hewan yang dipotong buntutnya itu, jika keadaan buntut yang terpotong itu banyak, maka tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ketidak cukupannya [dijadikan sebagai hewan Qurban].
Dan jika keadaan buntut yang terpotong itu sedikit, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan pendapat paling shohih adalah hewan tersebut tidak mencukupi [untuk qurban].
وضبط الإمام الفرق بين القليل والكثير بأنه إن لاح من بعد فكثير وإلا فيسير
Dan Al-Imam [Haromain] telah memberi kaidah perbedaan antara [buntut yang terpotong] yang sedikit dan yang banyak, dengan hal bahwasanya jika tampak dari kejauhan, maka hal itu adalah banyak [terpotongnya], dan jika tidak, maka sedikit [terpotongnya].
ولو قطع الذئب وبقي متدليا أجزأت الصحية على الأصح وتجرى المخلوقة بلا ذنب أو ضرع أو ألية
Dan jikalau telah dipotong buntut [hewan], dan masih tersisa buntut yang menjulur, maka hewan itu mencukupi sebagai hewan qurban menurut pendapat paling shohih, dan mencukupi juga untuk dijadikan hewan qurban], hewan yang tercipta tanpa buntut, atau tanpa puting susu atau tanpa pantat.
أما في الأخيرين فبالقياس بذكر المعز وأما في الأول فبالقياس عليهما
Adapun mengenai dua hewan yang terakhir [tercipta tanpa puting susu dan tanpa pantat], maka dengan dipersamakan dengan kambing kacang jantan. Dan adapun mengenai hewan yang pertama [tercipta tanpa buntut], maka dengan dipersamakan dengan kedua hewan terakhir itu.
Boleh Berqurban dengan keadaan Hewan seperti ini tapi Makruh
وتجزىء صغيرة الأذن والقصعاء وهي التي كسر قرناها من أصلهما سواء سال الدم أم لا والجماء وهي التي كسر أحدهما والجلحاء وهي التي لم يخلق لها قرن والعضباء وهي التي ذهب بعض قرونها والعصماء وهي التي إنكسر غلاف قرنها والقصماء وهي التي انكسر قرنها الباطن لأن ذلك كله لا يؤثر في اللحم فأشبه الصوف نعم تكره التضحية بذلك
Dan mencukupi [sebagai hewan qurban], hewan yang bertelinga kecil dan alQosh'a', yaitu hewan yang telah patah kedua tanduknya, dari pangkal kedua tanduk itu, sama saja mengalir darahnya ataupun tidak, dan al-Jamma', yaitu hewan yang patah salah satu dari dua tanduknya, dan alhewan Jalhã', yaitu yang tidak diciptakan tanduk baginya, dan al-'Adhba', yaitu hewan yang telah hilang sebagian tanduk-tanduknya, dan al-Ashma', yaitu hewan yang terpecah lapisan penutup tanduknya, dan al-Qoshma, yaitu hewan yang terpecah tanduk bagian dalamnya, karena sesungguhnya hal itu seluruhnya [beragam kekurangan tadi] tidak berpengaruh pada daging, maka menyerupai dengan bulu kasar [dalam ketentuannya].
Ya, dimakruhkan ber-qurban dengan hewan-hewan itu.
BerQurban dengan Hewan rontok Giginya.
واختلف في فاقد جميع الأسنان فجزم بعضهم بالإجزا وبعضهم بعدمه وصححه النووي، وفصل بعضهم إن كان ذلك لمرض ونقص اللحم فلا تجزىء وإلا أجزأت، قال البغوئ وهذا أحسن كذا في كفايه الأخيار
Dan terjadi perbedaan pendapat dalam kasus hewan ternak yang tidak ada semua giginya, maka sebagian ulama memastikan dengan mencukupi [hewan ompong itu dijadikan hewan qurban],
dan sebagian ulama [menyatakan] mengenai tidak mencukupi hewan itu [untuk dijadikan hewan qurban], dan telah dinyatakan shohih pendapat itu oleh Imam An-Nawawiy.
Dan sebagian ulama telah memerinci [ketentuan hukum]: "Jika ketiadaan gigi-gigi pada hewan itu karena sakit, dan hal itu mengurangi dagingnya, maka hewan itu tidak mencukupi [untuk dijadikan hewan qurban]. Dan jika tidak, maka hewan itu mencukupi".
Telah berkata Syekh Al-Baghowiy: "Perincian [ketentuan hukum] ini adalah pendapat yang terbaik", demikian keterangan di dalam kitab Kifayatul Akhyar.
Hukum memakan Qurban Wajib
(ويحرم الأكل من الضحية
الواجبة) سواء كانت نذر مجازاة كأن علق إلتزام الأضحية بشفاء مريضه أو كان مطلقا
بأن لم يعلق الإلتزام بشيء كأن قال جعلت هذه الشاة
(Dan diharamkan memakan [sebagian] dari hewan qurban yang wajib), sama saja keadaan qurban itu sebagai nadzar mujāzāh [nadzar guna pencapaian sesuatu], seperti seseorang menggantungkan keterwajiban berqurban dengan kesembuhan sakitnya, atau keadaannya sebagai nadzar mutlak, dengan ia tidak menggantungkan keterwajiban [berqurban] dengan sesuatupun seperti ia telah berkata: "Aku menjadikan kambing ini sebagai hewan qurban".
(ويجب التصدق بها كلها)
حتى جلدها وقرنها، فلا يجوز للمضحي أن يأكل منها شيئا ثم مثله في ذلك من تلزمه
نفقته
(Dan wajib mensedekahkan hewan qurban yang wajib itu seluruhnya), hingga kulitnya dan tanduknya.
Maka tidak boleh bagi orang yang berqurban untuk memakan dari hewan qurban yang wajib itu, sedikitpun.
Kemudian sama ketentuannya dalam hal itu [haram memakannya], bagi orang yang wajib dinafkahi oleh orang yang berqurban.
فإن أكل منها شيئا غرمه ولا تلزمه إراقة الدم ثانيا لأنه قد فعله
Lalu jika ia [atau orang yang dinafkahinya], memakan dari qurban itu, sedikit saja, maka ia harus menganti-ruginya, namun tidak mengharuskannya mengalirkan darah [menyembelih] untuk kedua kali, karena sesungguhnya hal itu sungguh telah dilakukan olehnya.
والراجح الذي نص عليه الشافعي أنه يغرم قيمته، وقيل يلزمه مثل اللحم، وقيل يشارك في ذبيحة أخرى
Dan menurut pendapat yang unggul yang telah dipastikan hal itu oleh Imam Asy-Syafi'iy adalah bahwasanya orang tersebut harus mengganti rugi seharga hewan yang disembelih.
Dan dikatakan [oleh satu pendapat]: "Wajib baginya [membayar rugi] daging yang sepadan".
Dan dikatakan [oleh satu pendapat]: "Ia harus bersekutu [berkongsi dengan orang lain] dalam penyembelihan qurban yang lain".
Hukum memakan daging Qurban Sunnah
(والسنة أن يأكل من
الضحية المسنونة) إن ضحى بها عن نفسه
(Dan disunnahkan agar ia memakan [sebagian] dari hewan qurban yang sunnah), jika ia ber-qurban dengan hewan itu untuk dirinya sendiri.
بخلاف ما لو ضحى بها عن غيره كميت بشرطه فلا يجوز له الأكل منها
Berbeda dengan kasus, jikalau ia berqurban dengan hewan qurban itu untuk orang lain, seperti [untuk] orang yang telah wafat, [sesuai dengan syaratnya, maka tidak boleh baginya memakan [sebagian] dari hewan qurban itu.
(والأفضل الأكل من كبدها)
الزائدة على الواجب وأن لا يزيد على ثلاث لقم لأنه ﷺ كان يأكل من كبد أضحيته ولعل
الحكمة في أكله من الكبد كونه أول ما يقع به إكرام الله لأهل الجنة، لما ورد أن
إكرامه تعالى لهم بأكل زيادة كبد الحوت الذي يحمل الأرض
(Dan yang paling utama adalah memakan [sebagian] dari hati hewan qurban itu) yang [menjadi lebihan atas hal yang wajib.
Dan hendaknya ia tidak melebihi tiga suapan, karena sesungguhnya Nabi, beliau memakan sebagian dari hati hewan qurban beliau.
Dan barangkali hikmah dalam hal memakan sebagian hati hewan qurban itu adalah keberadaan hati sebagai hal pertama yang akan terelisasi berupa penghormatan Allõh kepada penghuni surga dengan [menyuguhkan] hati,
berdasarkan hadits yang menyebutkan: "Sesungguhnya penghormatan Allõh ta'ala kepada mereka [penduduk surga] adalah dengan [mempersilahkan] memakan tambahan [ekstra, suplemen] berupa hati ikan paus, yang memanggul bumi".
Kewajiban bersedekah dengan daging Qurban
(ويجب التصدق بجزء) له
وقع كرطل (من لحمها نيئا) طريا لا مطبوخا ولا قديدا
(Dan wajib menyedekahkan sebagian) miliknya, yang dijadikan seperti [seukuran] satu kati [ 8 ons], (dari daging hewan qurban itu dalam keadaan mentah) lagi masih segar, bukan daging yang sudah dimasak, dan bukan berupa dendeng.
فلا يكفي جعل اللحم طعاما ودعاء الفقير إليه لأن حقه في تملكه
Maka tidak cukup menjadikan daging [qurban itu sebagai makanan, dan mengundang orang faqir kepadanya, karena sesungguhnya hak orang faqir adalah untuk memiliki daging qurban.
ولا يكفى تمليكة غير اللحم من جلد وكرش وكبد وطحال ونحوها ولا يكفي الهدية عن التصدق ولا القدر التافه من اللحم
Dan tidak mencukupi memberi hak kepemilikan kepada orang faqir pada selain daging, berupa kulit, isi perut, hati, limpa, dan semacamnya.
Dan tidak mencukupi [memberi] hadiah [sebagai pengganti] dari sedekah [qurban], dan tidak mencukupi [memberi] seukuran yang remeh [tidak berarti] dari daging qurban itu.
ويكفى الصرف لفقير واحد مسلم خر
Dan mencukupi [sah] penyaluran [daging qurban] kepada satu orang faqir, yang beragama Islam lagi merdeka.
ويحرم أكل جميع اللحم
Dan orang yang berqurban diharamkan memakan semua daging itu.
Haram menjual daging Qurban atau menjadikan upah
ويحرم بيع شيء من الأضحية حتى جلدها وجعله أجرة للجزار وإن كان تطوعا
Dan diharamkan menjual sesuatu dari hewan qurban, sekalipun kulitnya, dan menjadikannya sebagai upah untuk penjagal, meskipun keadaan hewan qurban itu sebagai hewan qurban yang sunnah.
بل يتصدق به المضحى أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره
Akan tetapi orang yang berqurban bisa bersedekah dengan kulit itu, atau ia mengambil kulit itu [untuk dibuat] sesuatu yang dapat dimanfaatkannya, berupa sepatu, atau sandal, atau timba, atau lainnya, namun ia tidak boleh menyewakannya,
لأنه إنما ذبحها قربة فلا يجوز أن يرجع إليه إلا ما رخص له فيه وهو الأكل
ولأن المقصود تفع المساكين ولا يحصل ذلك بمجرد إراقة الدم فيملكهم ليتصرفوا في اللحم بما شاؤا من بيع وغيره
karena sesungguhnya ia menyembelih hewan qurban hanyalah semata sebagai pendekatan diri [kepada Allõh], maka tidak boleh kembali kepadanya, kecuali sesuatu yang di-rukhshoh [didispensasikan] untuknya pada hewan qurban itu. Yaitu memakan [tiga suapan daging tersebut,
Dan karena sesungguhnya tujuan [ber-qurban] memberi manfaat kepada para orang miskin, dan tidak akan berhasil tujuan itu dengan hanya mengalirkan darah [menyembelih], maka orang yang berqurban harus memberikan kepemilikan kepada mereka, agar mereka bisa mengatur mengenai daging itu dengan hal yang mereka kehendaki, berupa menjualnya dan yang lainnya.
(والأفضل التصدق بها
كلها) أي بجميعها لأنها أقرب إلى التقوى وأبعد عن حظ النفس (إلا لقما يتبرك
بأكلها) فإنها مسنونة
(Dan yang paling utama adalah bersedekah dengan hewan qurban itu seluruhnya) yakni semuanya, karena sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan diri kepada ketaqwaan dan lebih menjauhkan diri dari bagian [kemanfaatan] diri sendiri, (kecuali beberapa suap yang ia mengharap keberkahan dengan memakannya), karena sesungguhnya memakan daging qurban adalah hal yang disunnahkan.
وقيل واجبة لقوله تعالى فكلوا منها
Dan dikatakan [oleh satu pendapat] "[Memakan sedikit daging qurbannya] adalah hal yang wajib, berdasarkan firman Allõh ta'ala... maka makanlah sebahagian daripadanya (QS. 22 Al Hajj: 28)
وقال إمام الحرمين والغزالي التصدق بها أحسن على كل قول
Dan Imam Al-Haromain dan Imam AlGhozaliy telah berkata: "Bersedekah dengan hewan qurban itu [semuanya] lebih baik menurut seluruh pendapat [fuqoha]".
(فإن لم يفعل) أي فإن لم
يرد التصدق بالكل يأكل النصف ويتصدق بالنصف لقوله تعالى فكلوا منها واطعموا البائس
الفقير
(Lalu jika ia tidak bisa melakukan), yakni jika ia tidak ingin bersedekah dengan keseluruhan [hewan qurban itu), maka ia bisa dan ia memakan setengahnya, bersedekah dengan setengahnya [lagi], berdasarkan firman Allõh ta'ala Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orangorang yang sengsara lagi faqir. (QS. 22 Al Hajj : 28)
فجعلها سبحانه وتعالى نصفين وهذا نص عليه الشافعي في القديم
Maka Allõh subhanahu wa ta'ala telah memposisikan hewan Qurban itu dua paruhan [setengah-setengah]. Dan pendapat ini telah dipastikan ketetapannya oleh Imam Asy-Syafi'iy dalam qoul qodim [pendapat Imam Syafi'iy ketika berada di Baghdad].
أو (تصدق بثلثها وأهدى ثلثها وأكل ثلثها) لقوله تعالى وأطعموا القائم والمعتر
Atau (ia bisa bersedekah dengan sepertiganya, dan menghadiahkan sepertiganya, dan memakan sepertiganya) berdasarkan firman Allõh ta'ala: ......Dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta (QS. 22 AI Hajj : 36)
فجعلها لثلاثة والمراد أن يقتصر في الأكل على الثلث فأقل وأن تزيد صدقته على الثلث ويهدي الباقي. وهذا هو الجديد الأصح
Maka Allõh memposisikan hewan qurban itu untuk tiga [bagian]. Dan yang dimaksud adalah hendaknya ia membatasi diri dalam memakan itu hanya kepada sepertiganya atau kurang, dan hendaknya melebihi sedekahnya itu atas sepertiganya, dan ia menghadiahkan sisanya.
Dan pendapat ini merupakan Qoul Jadid [pendapat Imam Asy-Syafi'iy ketika berada di Mesir] yang lebih shohih.
والقانع هو الجالس في بيته والمعتر السائل
Dan al-Qoni [orang yang rela dengan bagian rezekinya] adalah orang yang duduk [diam saja] di rumahnya, sedangkan al-Mu'tarr [orang miskin] yaitu orang yang meminta.
ونقل عن الجديد أنه يأكل الثلث ويتصدق بالثلثين
Dan dikutip dari qoul jadid [pendapat baru Imam Syafi'i ketika berada di Mesir]: "Sesungguhnya orang yang ber-qurban bisa memakan sepertiga [daging qurbannya] dan bersedekah dengan dua pertiganya".
ثم المراد بالإهداء هو أن يعطى الثلث للمتجملين من الفقراء فيرجع حاصله إلى التصدق بالثلثين هذا ما حكاه أبو الطيب عن الجديد. وقيل أن يعطى للأغنياء
Kemudian yang dimaksud dengan al-Ihda pemberian hadiah] adalah memberi sepertiga [daging hewan qurban itu] kepada orang-orang yang bersikap baik dari golongan orang-orang fakir, maka dikembalikan [dikukuhkan] kesimpulannya adalah kepada penyedekahan dengan dua pertiga [daging qurban itu]. Ini adalah pendapat yang diungkapkan oleh Syekh Abu AthThoyyib [mengutip] dari Qoul Jadid.
Dan dikatakan [oleh satu pendapat]: "[Yang di maksud dengan menghadiahkan yaitu) orang yang ber-qurban hendaknya memberi kepada orang-orang kaya".
وقال الشيخ أبو حامد يأكل الثلث ويتصدق بالثلث ويهدى الثلث للأغنياء المتجملين ولو تصدق بالثلثين كان أحب
Dan telah berkata Syekh Abu Hamid [AlGhozaliy]: "Orang yang ber-qurban bisa memakan sepertiga [daging qurbannya], dan ia bersedekah dengan yang sepertiga, dan menghadiahkan yang sepertiga kepada orang-orang kaya yang bersikap baik. Dan jikalau ia bersedekah dengan dua pertiga, maka hal itu paling disukai".
(والسنة أن يذبحها الرجل
بنفسه وأن يحضر الذبح من لم يذبح بنفسه) ذكرا كان أو أنثى
(Dan suatu kesunnahan, seorang laki-laki hendaknya ia menyembelih hewan qurbannya oleh dirinya sendiri, dan hendaknya menghadiri penyembelihan [hewan qurbannya], bagi orang yang tidak bisa menyembelih dengan dirinya sendiri) baik laki-laki ataupun perempuan.
(و) أن (يسمي) بأن يقول
بسم الله (ويكبر الله تعالى) ثلاثا قبل التسمية وبعدها (عند الذبح ويصلي ويسلم على
النبي ﷺ)
Dan) hendaknya [sunnah] (membaca basmalah) dengan ia mengucapkan bismillah (dan ia ber-takbir kepada Allõh ta'ala) sebanyak tiga kali sebelum pengucapan basmalah dan setelahnya, (di saat penyembelihan, dan ia ber-sholawat dan salam kepada Nabi).
لأنه محل شرع فيه ذكر الله تعالى تشرع فيه ذكر نبيه
Karena sesungguhnya penyembelihan adalah sarana yang disyariatkan pada saat itu, oleh penyebutan nama Allõh ta'ālā, maka disyariatkan pula di saat itu, penyebutan nama Nabi-nya.
وترك التسمية والصلاة على النبی ﷺ مكروه
Dan meninggalkan penyebutan nama Allõh dan sholawat [dan salam] kepada Nabi adalah makruh.
ويجب أن ينوى التضحية عند الذبح أو قبله وإن لم يستحضر النية عنده
Dan diwajibkan, hendaknya orang yang ber-qurban berniat ber-qurban di saat penyembelihan [dilakukan] atau sebelumnya, meskipun ia tidak menghadirkan niat di saat penyembelihan [berlangsung].
نعم المعينة إبتداء بنذر لا تجب لها نية أصلاً إكتفاء بالنذر عن النية لخروجها عن ملكه
Ya, hewan yang ditentukan sejak mula untuk nadzar itu tidak wajib niat padanya, sama sekali, karena tercukupi dengan ber-nadzar [sebagai pengganti] dari berniat, karena hewan qurban itu telah keluar dari kepemilikannya.
وأما المعينة عن نذر في ذمته أو المعينة بالجعل فهي تحتاج لنية عند الذبح
Adapun hewan yang ditentukan untuk nadzar yang berada dalam tanggungannya, atau hewan yang ditentukan sebagai hewan hadiah, maka hewan tersebut butuh kepada niat ketika menyembelih.
وتجوز مقارنتها للجعل أو الإفراز أو لتعيين ما يضحى به من واجبة أو مندوبة
Dan diperbolehkan menyertakan niat untuk dihadiahkan, atau memisahkannya, atau menentukan hewan yang ia ber-qurban dengannya, berupa qurban yang wajib atau yang sunnah.
وفرق بين المندوبة والمجعولة بأن الجعل فيه خلاف في لزومه فاحتاج لنية
Dan dibedakan antara hewan qurban yang sunnah dan hewan yang akan dijadikan qurban, dengan hal bahwa qurban hadiah itu di dalamnya terdapat perbedaan mengenai pendapat ketetapannya, maka hal itu butuh kepada niat.
ويجوز أن يوكل مسلما مميزا في النية والذبح
Dan diperbolehkan mewakilkan kepada orang yang tamyiz, dalam hal berniat dan menyembelih.
وكالأضحية سائر الدماء
Dan sama seperti ber-qurban [ketentuan] semua jenis dam [denda saat haji atau umroh]
Berqurban atas nama orang lain
ولا يضحى أحد عن غيره بلا إذنه في الحي وبلا إيصائه في الميت
Dan tidak boleh seseorang ber-qurban untuk orang lain dengan tanpa izinnya, bagi orang lain yang masih hidup, dan tanpa melalui wasiat orang lain itu, bagi orang lain yang wafat.
فإن فعل ولو جاهلا لم يقع عنه ولا عن المباشر
Lalu jika ia telah melakukan hal itu, walaupun dalam keadaan bodoh [tidak mengerti, maka penyembelihan tersebut tidak terealisasikan [tidak sah sebagai qurban] untuk orang lain itu, dan tidak juga untuk si penderma.
وإنما جاز وفاء الدين عن الغير حيا أو ميتا بغير إذنه لا التضحية لأنها عبادة
Dan sesungguhnya hal yang boleh hanyalah membayarkan hutang dari orang lain, di saat hidup atau telah meninggal, dengan tanpa izinnya, bukan ber-qurban, karena sesungguhnya ber-qurban adalah suatu ibadah.
ويفرق بينها وبين الصدقة بأن التضحية تشبه الفداء عن النفس فتوقفت على الإذن بخلاف الصدقة كذا في بشرى الكريم
Dan dibedakan antara ber-qurban dan ber-shodaqoh, dengan hal bahwa berqurban itu diserupakan penebusan untuk jiwa [pribadi], maka hal itu bertumpu dengan izin, berbeda dengan shodaqoh, demikian keterangan di dalam kitab Busyrol Karim.
Memindahkan daging Qurban
(فرع) محل التضحية بلد
المضحي وفي نقل الأضحية وجهان قياسا على نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز والله أعلم
كذا في كفاية الأخيار
(CABANG) Tempat ber-qurban adalah negeri orang yang berqurban.
Dan mengenai pemindahan qurban itu terdapat dua bentuk pendapat, dengan meng-qiyas-kan [dipersamakan ketentuan hukumnya] dengan pemindahan [penyaluran] zakat. Dan pendapat yang shohih mengenai hal ini adalah diperbolehkan. Dan hanya Alloh yang lebih mengetahui, demikian keterangan di dalam kitab Kifayatul Akhyar.
0 Response to "Terjemahan Syarah Riyadul Badiah Bab Qurban dan Aqiqah [Update]"
Posting Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.