Hukum Membaca Usholli Sebelum Shalat
Jumat, Februari 4
Add Comment
Maksud daripada “ushalli” adalah
melafadhkan niat (membaca niat) sesaat sebelum takbir. Ada orang lain
yang menamai ini dengan “Talaffudh binniyyat” ya’ni mengucapkan lafadh
dengan lisan.
Membaca ushalli itu bukanlah niat, karena niat itu terletak di dalam hati bukan di lidah, dan pula memabaca ushaali ini terdahulu sesaat daripada takbir.
Membaca ushalli itu bukanlah niat, karena niat itu terletak di dalam hati bukan di lidah, dan pula memabaca ushaali ini terdahulu sesaat daripada takbir.
Jadi, tidak cukup kalau sembahyang hanya membaca ushalli tanpa mendatangkan niat dalam hati pada ketika takbir.
Di dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’I keseluruhannya dikatakan bahwa membaca ushalli sunnat, berfaedah untuk dikerjakan
Dibawah ini beberapa uraian dalam kitab-kitab fiqih mazhab Imam Syafi;I :
1.Tersebut dalam kitab “Minhaj”, karangan Imam Nawawi Raimahullah,
seorang ulama besar dalam lingkungan mazhab Imam Syafi’I, yang
berpangkat dengan “Mujtahid Fatwa” :
والنية بالقلب ويندب النطق قبل التكبير
Artinya : Dan niat itu dalam hati. Sunat mengucapkannya sebelum takbir (Minhaj pada bab Sifat Sembahyang)
Jadi lafadh niat yaitu “ushalli” sunat diucapkan sesaat sebelum takbir, demikian difatwakan oleh imam Nawawi Rahimahullahu.
Jadi lafadh niat yaitu “ushalli” sunat diucapkan sesaat sebelum takbir, demikian difatwakan oleh imam Nawawi Rahimahullahu.
2. Imam Ibnu Hajar al- Haitami (wafat : 974 H), pengarang kitab “Tuhfah”, yaitu syarah Minhajut Thalibin, begini berkata :
وَيَنْدُبُ النُّطْقُ) بِالْمَنْوِيِّ
(قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ) لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَخُرُوجًا مِنْ
خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ وَإِنْ شَذَّ وَقِيَاسًا عَلَى مَا يَأْتِي فِي
الْحَجِّ)
Artinya :” dan sunat mengucapkan apa yang
diniatkan, sesaat sebelum takbir, gunanya supaya lisan dapat menolong
hati, juga karena ada orang yang mewajibkannya, ddan pula dikiaskan
kepada apa yang terjadi dalam mengerjakan haji (Tuhfatul Muhtaj, Juz II,
hal. 12).
Syeikh Ibnu Hajar al Haitami, seorang ulama fiqih besar dalam lingkungan mazhab syafi’I, pengarang kitab tuhfah yang terkenal mengatakan, bahwa membaca ushalli itu sunnat hukumnya, berdasarkan :
Syeikh Ibnu Hajar al Haitami, seorang ulama fiqih besar dalam lingkungan mazhab syafi’I, pengarang kitab tuhfah yang terkenal mengatakan, bahwa membaca ushalli itu sunnat hukumnya, berdasarkan :
a. Supaya bacaan itu dapat menolong hati,
ya’ni bacaan itu bisa dapat menyegarkan hadirnya niat kedalam hati pada
ketika membaca takbir.
b. Ada ulama yang mengatakan wajib ber ushalli itu, maka kita supaya jangan berjauhan sangat dengan pendapat ulama tersebut, disunnatkan berushalli bagi kita.
c. Qiyas ya’ni dikiaskan kepada ibadat haji, dimana nabi memerintahkan agar lafadh niat itu dibaca.
b. Ada ulama yang mengatakan wajib ber ushalli itu, maka kita supaya jangan berjauhan sangat dengan pendapat ulama tersebut, disunnatkan berushalli bagi kita.
c. Qiyas ya’ni dikiaskan kepada ibadat haji, dimana nabi memerintahkan agar lafadh niat itu dibaca.
3. Berkata Imam Ramli (wafat : 1004 H), pengarang kitab fiqih besar “Nihayatul Muhtaj”, begini :
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ) بِالْمَنْوِيِّ
(قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ) لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَلِأَنَّهُ
أَبْعَدُ عَنْ الْوَسْوَاسِ وَلِلْخُرُوجِ مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ)
Artinya :”sunat mengucapkan apa yang
diniat itu (membaca ushalli) sesaat sebelum takbir, gunanya supaya lidah
dapat menolong hati, untuk menjauhkan penyakit was was dan jangan
terlalu jauh dari ulama yang menfatwakan wajibnya (Nihayatul Muhtaj Juz I
hal 457).
Imam Ramli menambah satu unsure lagi untuk pengukuhan pembacaan ushalli, yaitu ushalli itu dapat menjauhkan was was yang mengganggu, sehingga cepat yakin yang bahwa niat itu benar-benar sudah masuk ke dalam takbir.
4.
Imam Khatib Syarbaini (wafat :997 H) mengatakan dalam Mughni Al-Muhtaj,
sebuah kitab fiqih mazhab syafi’I yang terkenal, begini :
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ) بِالْمَنْوِيِّ
(قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ) لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَلِأَنَّهُ
أَبْعَدُ عَنْ الْوَسْوَاسِ)
Artinya :”dan sunat mengucapkan apa yang
diniatkan sesaat sebelum takbir, gunanya supaya bacaan itu dapat
menolong menyegerakan niat ke dalam hatidan juga untuk menjauhkan dari
penyakit was was (Mughni Juz I hal. 150).
Beliau ini menfatwakan juga, bahwa membaca ushalli itu sunnat hukumnya, gunanya adalah untuk segera masuk niat ke dalam hati dan juga untuk menjauhkan was was.
Beliau ini menfatwakan juga, bahwa membaca ushalli itu sunnat hukumnya, gunanya adalah untuk segera masuk niat ke dalam hati dan juga untuk menjauhkan was was.
5. Tersebut di dalam kitab fiqih “Fathul Wahab” karangan Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari (wafat : 926 H), begini :
Artunya :”dan sunat juga apa yang hendak diniatkan, supaya bacaan bisa menolong hati (Fathul Wahab Jilid I hal. 38).
6. Tersebut dalam kitab fiqih “Fathul Mu’in”, karangan Syaikh Zainuddin Al-Malibari, begini :
وسن نطق بمنوي قبل التكبير ليساعد اللسان القلب وخروجا من خلاف من أوجبه
Artinya :”dan sunat mengucapkan apa yang
diniatkan sebelum takbir, gunanya supaya bacaan dapat menolong hati, dan
supaya jangan terlalu jauh daripada fatwa orang yang berpendapat wajib
mengucapkan ushalli (Fathul Mu’in Fasal Sifat Sembahyang).
Demikianlah 6 kutipan nash dari
kitab-kitab fiqih mazhab syafi’I yang diakui oleh dunia islam
kesyafi’iyahannya menetapkan bahwa membaca ushalli itu sunnat hukumnya,
ada gunanya dan berpahla bila dikerjakan.
Kalau kita buka kitab-kitab fiqih mazhab syafi’I yang mu’tamad, semuanya menfatwakan bahwa melafadhkan niat sesaat sebelum takbir sunnat hukumnya.
Kalau kita buka kitab-kitab fiqih mazhab syafi’I yang mu’tamad, semuanya menfatwakan bahwa melafadhkan niat sesaat sebelum takbir sunnat hukumnya.
Beliau-beliau itu semuanya ulama besar ikutan ummat, dan pewaris nabi
dalam segala amal dan tindakannya, sehingga tidak masuk akal lagi bahwa
beliau-beliau akan khilaf berfatwa.
Scure Artic : http://ijal-mantap.blogspot.com/2012/08/membaca-ushalli-bukanlah-sesuatu-yang.html
0 Response to "Hukum Membaca Usholli Sebelum Shalat"
Posting Komentar
Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.