Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu 10 Jilid Lengkap

Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu

Terjemahan dari kitab: Al Fiqh Al Islami Wa Adillahu. Kitab terbaik yang menjadi pegangan hukum (fiqih) dari semua madzhab yang empat di Indonesia, kitab ini mencakup berbagai macam pembahasan hukum (fiqih). Buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu juga mempunyai keistimewaan dalam hal mencakup materi-materi fiqih dari semua madzhab. Dengan disertai proses penyimpulan hukum (istinbaath al-ahkaam) dari sumber-sumber hukum Islam dan aturan-aturan syariah Islamiyyah yang disandarkan kepada dalil-dalil yang shahih baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun juga ijtihad akal. Oleh sebab itu, kitab ini tidak hanya membahas fiqih sunnah saja atau membahas fiqih berasaskan logika semata.

Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Menggali Hukum Islam dan Dalil-Dalilnya


Pendahuluan

Fiqih Islam adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum-hukum Islam yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Dalam upaya memahami fiqih, penting bagi kita untuk memahami prinsip dasar, konsep, dan sumber-sumber hukum Islam yang menjadi pijakan dalam menetapkan hukum-hukum tersebut. Salah satu karya penting yang membahas tentang terjemahan fiqih Islam dan dalil-dalilnya adalah "Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu". Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif tentang karya tersebut.

Pengenalan Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu

"Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu" adalah sebuah buku yang ditulis oleh seorang cendekiawan muslim terkemuka yang mengkaji hukum-hukum Islam, yang di dalamnya mencakup terjemahan serta penjelasan terhadap dalil-dalil hukum yang menjadi dasar dalam menetapkan hukum-hukum dalam fiqih Islam. Buku ini berfungsi sebagai panduan praktis bagi para penuntut ilmu agama dan umat Muslim dalam memahami serta menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Struktur Buku

"Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu" memiliki struktur yang terorganisir dengan baik. Buku ini biasanya terdiri dari beberapa bagian utama yang mencakup:

Pendahuluan: Bagian ini memberikan pengantar tentang tujuan dan ruang lingkup dari buku tersebut. Pendahuluan juga memberikan penjelasan tentang metodologi yang digunakan dalam menganalisis dan menginterpretasikan dalil-dalil hukum.

Terjemahan Fiqih Islam: Bagian ini mencakup terjemahan langsung dari sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan hadis. Terjemahan ini dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan pemahaman yang mendalam terhadap bahasa Arab serta konteks historis dan sosial saat wahyu diturunkan.

Penjelasan dan Interpretasi: Bagian ini menjelaskan dan menginterpretasikan terjemahan hukum-hukum tersebut. Penjelasan ini berdasarkan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip fiqih, sejarah perkembangan hukum Islam, dan pendapat para ulama.

Contoh Penerapan: Bagian ini memberikan contoh penerapan hukum-hukum dalam kehidupan sehari-hari. Contoh-contoh ini membantu pembaca untuk memahami bagaimana hukum-hukum tersebut diimplementasikan dalam berbagai konteks dan situasi.

Penutup: Bagian ini merangkum inti dari buku tersebut dan menekankan pentingnya memahami fiqih Islam sebagai panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Signifikansi "Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu"

"Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu" memiliki signifikansi yang besar dalam memperluas pemahaman umat Muslim terhadap hukum-hukum Islam. Buku ini memberikan terjemahan yang akurat dan penjelasan yang mendalam tentang dalil-dalil hukum Islam. Hal ini memungkinkan umat Muslim untuk lebih memahami dasar-dasar hukum Islam, prinsip-prinsip fiqih, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Buku ini juga membantu menghilangkan kesalahpahaman dan penafsiran yang keliru tentang hukum-hukum Islam. Dengan memberikan terjemahan yang jelas dan penjelasan yang komprehensif, "Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu" memberikan kejelasan dan kepastian kepada umat Muslim dalam memahami dan mengamalkan hukum-hukum Islam dengan benar.

Kesimpulan

"Terjemahan Fiqih Islam Wa Adillatuhu" adalah sebuah buku yang penting dalam memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam. Dengan menyediakan terjemahan dan penjelasan yang mendalam terhadap dalil-dalil hukum, buku ini membantu umat Muslim dalam memahami prinsip-prinsip fiqih dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum Islam dan membantu umat Muslim untuk hidup sesuai dengan ajaran agama mereka. Dengan memahami fiqih Islam dan dalil-dalilnya, umat Muslim dapat menjalani kehidupan yang berdasarkan pada nilai-nilai Islam yang penuh kedamaian dan kesejahteraan.
Sekilas biografi beliau;

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili lahir di Dair ‘Athiyah, Damaskus tahun 1932. Pada tahun 1956, beliau berhasil menyelesaikan pendidikan tingginya di Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah. Beliau memperoleh gelar magister pada tahun 1959 pada bidang Syariah Islam dari Universitas Al-Azhar Kairo. Tahun1963, beliau mengajar di Universitas Damaskus. Di sana, beliau mendalami ilmu fiqih serta ushul fiqih dan mengajarkannya di Fakultas Syariah. Beliau juga kerap mengisi seminar dan acara televisi di Damaskus, Emirat Arab, Kuwait, dan Saudi Arabia. Ayah beliau adalah seorang hafizh Qur’an dan mencintai As-Sunnah.

Semoga dengan adanya kitab ini dapat memberikan manfaat yang seluar-luasnya kepada seluruh umat Islam dimanapun berada.

Contoh bahasan yang pasti ingin Anda ketahui;

Madzhab Hanafi: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, kecuali menyentuhnya sewaktu berjima' (bersetubuh).

Madzhab Maliki: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, kecuali menyentuh dengan disertai nafsu syahwat.

Madzhab Hanbali: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, kecuali sentuhan yang ada padanya menimbulkan syahwat.

Madzhab Syafi'i: Menyentuh wanita yang bukan mahram adalah membatalkan wudhu

Pandangan beliau Prof. Dr. Wahbah Az-Zulaili: "Bagi saya sentuhan yang terjadi dengan secara tiba-tiba (tidak sengaja) atau yang tidak disertai nafsu, maka ia tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi, sentuhan yang dilakukan dalam keadaan bernafsu akan membatalkan wudhu". Menurut beliau, inilah pendapat yang paling rajih (benar).


Pembahasan-pembahasan dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu, diantaranya;

Jilid 1 Membahas: Pengantar Ilmu Fiqih, Tokoh-Tokoh Madzhab Fiqih, Niat, Thaharah (Bersuci), dan Shalat


Jilid 2 Membahas: Shalat Wajib, Shalat Sunnah, Dzikir Setelah Shalat, Qunut Dalam Shalat, Shalat Jama’ah, Shalat Jama’ dan Qashar


Jilid 3 Membahas: Puasa, I’tikaf, Zakat, Haji, dan Umrah


Jilid 4 Membahas: Sumpah, Nadzar, Hal-Hal yang Dibolehkan dan Dilarang, Kurban dan Aqiqah, dan Teori-Teori Hukum (Fiqih)


Jilid 5 Membahas: Hukum Transaksi Keuangan, Transaksi Jual-Beli, Asuransi, Khiyar, Macam-Macam Akad Jual-Beli, dan Akad Ijarah (Penyewaan)


Jilid 6 Membahas: Jaminan (Al-Kafaalah), Pangalihan Utang (Al-Hawaalah), Gadai (Ar-Rahn), Paksaan (Al-Ikraah), dan Kepemilikan (Al-Milkiyyah)


Jilid 7 Membahas: Sistem Ekonomi Islam, Pasar Keuangan, Hukum Hadd Zina, Qazaf, dan Pencurian


Jilid 8 Membahas: Jihad, Pengadilan dan Mekanisme Mengambil Keputusan, dan Pemerintahan Dalam Islam


Jilid 9 Membahas: Pernikahan, Talak, Khulu, Meng-iila’ Istri, Li’an, Zhihar, dan Masa Iddah


Jilid 10 Membahas: Hak-Hak Anak, Wasiat, Wakaf, dan Warisan.

11 Komentar

  1. Terima Kasih Kang Tedi Sobandi, sangat bermanfaat InsyaAllah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama sama terimakasih juga sudah mengunjungi blog ini.

      Aamiin Ya Allah Ya Rabbal Aalamiin

      Hapus
  2. sangat bermanfaat, semoga menjadi amal jariah bagi penterjemah dan yang turut ngeshare..izin download

    BalasHapus
  3. Izin download gan... Semoga bermanfaat...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan

      Aamiin Ya Allah Ya Rabbal Aalamiin

      Hapus
  4. ma sya allah mabruuk antum punya blogspot. in sya Allah

    BalasHapus
  5. Mantap terima kasih, ijin donlot. semoga barokah

    BalasHapus
  6. Sama sana, silahkan
    Aamiin Ya Allah Ya Rabbal Aalamiin

    BalasHapus
  7. Izin download pdf yg ada di blog antum ya Akhi..

    BalasHapus

Silahkan untuk memberikan komentar, dan berilah kami kritik, saran dan kesan.